Satu UKM Ajukan Penundaan Terapkan UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti

Media Center Batam – Awal 2020, sudah ada perusahaan yang mengajukan penundaan dalam penerapan upah minimum kota (UMK) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan alasan perusahaan meminta penundaan karena faktor pendapatan.

“Ada satu kemarin datang ke kantor. Perusahaan masih tingkat UKM (Usaha Kecil Menengah). Mungkin tahun lalu mereka masih sanggup, karena adanya kenaikan mungkin ada pertimbangan jadi minta penundaan,” kata Rudi di Batam Centre, Jumat (3/1).

Adapun besaran UMK Batam 2020 ini adalah Rp4.130.279. Naik Rp323.221 atau 8,51 persen dari UMK Batam 2019 sebesar Rp3.806.386. Kenaikan ini mengacu pada penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Seharusnya Januari ini sudah mulai. Namun karena mereka belum bisa menerapkan jadi meminta penundaan,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar permohonan penundaan bisa disetujui. Di antaranya bersedia menjalani audit oleh dinas terkait.

“Yang turun nanti orang provinsi. Kami hanya menjembatani. Karena banyak yang tidak tahu cara pengajuan permohonan itu,” kata dia.

Rudi mengatakan saat ini terdapat 7.100 lebih perusahaan di Batam. Bergerak di berbagai bidang, mulai dari industri elektronik, migas, galangan, jasa, perhotelan, dan lainnya.

Menurutnya untuk perusahaan besar masih bisa membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan Gubernur Kepri kemarin. Belum ada perusahaan besar yang mengajukan penundaan hingga sekarang.

“Mudah-mudahan ke depan kondisi industri semakin membaik sehingga tidak ada masalah terkait tenaga kerja ini,” sebutnya.

Mungkin Anda juga menyukai