BPJAMSOSTEK Tingkatkan Manfaat Program JKK-JKM
Media Center Batam – Nilai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ditingkatkan. Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut sangat signifikan.
“Di antaranya, total santunan JKM dari Rp24 juta menjadi Rp 42 juta. Bantuan beasiswa bagi anak, dari satu orang anak senilai total Rp 12 juta, menjadi dua orang anak dengan bantuan pendidikan sejak TK sampai dengan kuliah senilai maksimal Rp174 juta,” papar Surya di Batam Centre, Rabu (18/12).
Kenaikan juga berlaku pada santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, dan transportasi laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.
Kemudian, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) terjadi peningkatan pada periode enam bulan kedua. Sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah. Serta santunan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp 10 juta.
“Kenaikan manfaat tersebut tidak akan diikuti kenaikan iuran bagi peserta. Dengan dana kelola khususnya Program JKK dan JKM yang cukup besar tentunya manfaat kedua program perlu terus ditingkatkan guna memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja dan ahli warisnya,” kata Surya.
Peningkatan manfaat ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program JKK dan JKM. Aturan baru ini terbit sebagai bentuk perwujudan nyata dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan PP ini, karena demi mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus demi menjamin pendidikan bagi anak-anak mereka kelak. Peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Mengingat besaranya manfaat yang akan diterima, Surya mengimbau bagi seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena ia berharap manfaat tersebut bisa dirasakan seluruh pekerja baik pekerja formal penerima upah (PU) maupun pekerja informal bukan penerima upah (BPU).
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para pekerja atau peserta tidak hanya peduli atau memberikan perlindungan bagi dirinya sendiri, namun juga bagi keluarganya,” kata dia.