Kementerian PUPR Serahkan Aset Rusunawa Senilai Rp81 Miliar

Aset senilai Rp 81.022.690.272 diserahterimakan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kota Batam. Penandatanganan berita acara serah terima aset berupa rumah susun ini digelar di Pendopo Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (11/12).

Media Center Batam – Aset senilai Rp 81.022.690.272 diserahterimakan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kota Batam. Penandatanganan berita acara serah terima aset berupa rumah susun ini digelar di Pendopo Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (11/12).

“Ada tiga aset Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang diserahterimakan kepada Pemko Batam pada hari ini,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang hadir pada penandatanganan.

Bangunan rusunawa yang diserahkan ke Pemko Batam yakni dua twin block di Top 100 Tembesi Kecamatan Sagulung. Rusunawa ini dibangun tahun 2013 dengan anggaran senilai Rp 28.632.373.120. Sebanyak 199 satuan unit rusun saat ini dalam kondisi terisi penuh.

Kemudian tiga twin block rusunawa di Tembesi yang dibangun tahun 2014 dengan anggaran Rp 33.873.314.822.

Serta rusunawa yang berlokasi di Batamindo Kecamatan Seibeduk senilai Rp18.517.002.322. Sebanyak tiga twin block berisikan 290 satuan rusun. Dan sebanyak 267 di antaranya sudah berpenghuni.

Mengutip situs Kementerian PUPR, aset Barang Milik Negara (BMN) di bidang permukiman ini diserahkan kepada 67 Pemerintah Daerah. Aset yang diserahterimakan berupa rumah susun, jalan desa, taman, bangunan gedung kantor permanen, jembatan pada jalan desa, instalasi air permukaan kapasitas kecil dan sedang, jaringan air minum, bangunan pelengkap air bersih/air baku, alat berat, saluran drainase, dan instalasi pengelolaan sampah dengan total nilai Rp 1,04 triliun.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan melalui serah terima ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Serah terima hibah BMN memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, aset yang diserahkan diharapkan dapat menjamin pelayanan yang berkelanjutan.

“Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN Pemerintah Daerah sehingga dalam operasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab penerima aset,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Serah terima hibah aset ditandai dengan Penandatanganan Naskah dan Berita Acara oleh Kementerian PUPR yang diwakili Sesditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, T Iskandar dengan perwakilan Pemda. Sebanyak 67 penerima hibah aset terdiri dari 3 Pemerintah Provinsi, 15 Pemerintah Kota, dan 49 Pemerintah Kabupaten.

Mungkin Anda juga menyukai