Dewan Pengupahan Mulai Bahas UMK 2020
Media Center Batam – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam rapat perdana pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Sekupang, Kamis (24/10). Wakil Ketua DPK, Bambang Satriawan mengatakan rapat tersebut hanya berisi penyampaian data. Yakni terkait tingkat inflasi nasional dan pendapatan domestik bruto 2019.
“Dari hasil penyampaian, inflasi nasional sebesar 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Jadi jika ditotal menjadi 8,51 persen. Itu yang digunakan untuk penghitungan upah minimum sesuai PP 78,” kata Bambang.
Apabila kenaikannya menggunakan angka ini, maka UMK Batam 2020 diperkirakan sekitar Rp4,1 juta. Naik berkisar Rp 300 ribu dari UMK 2019 sebesar Rp 3,8 juta.
“Saat rapat ada yang mengatakan ini terlalu tinggi. Ada yang menggunakan alasan, 8,51 persen itu sudah lebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Batam,” ujarnya.
Adapun angka inflasi Kota Batam hingga September tahun berjalan adalah 2,84 persen. Dan pertumbuhan ekonomi tercatat 4,72 persen. Sehingga jika ditotal angkanya sebesar 7,56 persen.
“Pada rapat pertama ini kita belum sampai bahas angka. Baru penyampaian data saja. Tapi jika mengikuti regulasi, kita pakai yang nasional. UMK tahun ini juga pakai yang nasional,” terang Bambang.
Menurutnya, DPK sudah menjadwalkan dua kali rapat lanjutan. Yaitu pada 5 dan 7 November. Tapi apabila di 5 November sudah ada keputusan, tak perlu ada rapat ketiga.
“DPK coba menggesa ini. Karena sudah harus kita segerakan ke Walikota selambat-lambatnya 20 November,” kata dia.