48 Ribu Dukungan Harus Dibawa Calon Perseorangan di Batam
Media Center Batam – Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam non partai atau calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 48.816 dukungan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan mengatakan jumlah ini sesuai aturan di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Pada Pasal 41 ayat (2) sudah diatur tentang syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan,” kata Zaki di Sekupang, Jumat (11/10).
Ia mengatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir.
Apabila jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, maka dukungan setidaknya 10 persen dari DPT. Bagi kabupaten/kota yang DPT-nya 250-500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung minimal 8,5 persen.
Sedangkan untuk daerah yang memiliki DPT 500 ribu sampai 1 juta jiwa syarat dukungan sedikitnya 7,5 persen. Dan untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung minimal 6,5 persen.
“DPT Kota Batam pada Pemilu 2019 adalah 650.876 jiwa. Artinya jumlah minimal dukungan yang diajukan calon perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT, atau 48.816 syarat dukungan,” tuturnya.
Jumlah dukungan ini, sambung Zaki, harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan. Artinya minimal ada di 7 kecamatan di Kota Batam. Karena jumlah kecamatan yang dimiliki Batam sebanyak 12 kecamatan.
“Dukungan tersebut juga hanya diberikan kepada 1 pasangan calon. Tidak boleh ganda,” kata dia.
Kemudian, berdasar Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (Model B.1-KWK) ini juga harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) dan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.
“Jadi nanti di Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam selembar formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan,” kata Zaki.
Dengan begitu akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan. Baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon. Selain itu, proses penelitian terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan juga bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.
“Ini akan menekan kemungkinan adanya dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan. Sebab pemberian dukungan tercatat dalam formulir dan menandatangani sendiri formulir dukungan,” terang Zaki.
Berbeda dengan sebelumnya, Pilkada 2015, surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-el terpisah. Sehingga perlu waktu lama bagi penyelenggara untuk meneliti antara surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KTP-el yang bersangkutan.
“Apalagi seperti Batam yang jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan mencapai puluhan ribu orang, butuh waktu panjang untuk mencari tumpukan fotokopi KTP-el masing-masing orang yang telah memberikan dukungan,” kata dia.