Tiga Warnet Tutup Usai Penertiban
Media Center Batam – Tiga warung internet (warnet) mendapat teguran dan langsung menutup tempat usahanya pascapenertiban yang dilakukan tim penegakan Perda Kota Batam, Selasa (17/9) malam. Warnet yang ditutup berlokasi di Kompleks Ruko Lotus Marchelia Batam Centre, Ruko Taman Bukit Golf Seipanas, dan Ruko Bengkong Abadi.
โTiga warnet ini diminta tutup usahanya karena tidak memiliki izin usaha, hanya izin domisili. Dan mereka juga sudah meresahkan warga serta orang tua,โ kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batam, Hamida.
Pada penertiban tersebut, sejumlah warnet juga diduga melanggar jam buka tutup usaha. Aturan mengenai jam buka tutup ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet.
Ada sejumlah kriteria lengkap yang harus dipenuhi
pengelola warnet dan diatur dalam Perwako pasal 5 ayat (2). Antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait kondisi di dalam warnet, disebutkan bahwa bagi yang menggunakan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 sentimeter. Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTv) yang dapat memantau kegiatan seluruh pengunjung.
Selain itu, dalam Perwako ini juga membatasi jam buka yakni Senin sampai Jumat dan Minggu boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan Sabtu, 06.00-22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam.
โRata-rata warnet yang kita datangi, memiliki izin domisili namun tak memiliki izin usaha
warnet. Bahkan ada yang juga pemilik atau pengelolanya tidak memiliki kartu tanda penduduk,” ujarnya.
Tim terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Disperindag, serta TNI dan Polri. Selain menggerebek sejumlah warung internet, tim gabungan juga mendatangi tiga warung yang menjual minuman berakohol di kawasan Pasar Suka Ramai, Bengkong.
Di lokasi, tim menemukan berbagai jenis minuman keras yang memilik kadar alkohol hingga dari 40 persen. Saat diperiksa, rata-rata pemilik tidak memiliki izin.