KPU Serahkan Usulan Pelantikan Anggota DPRD ke Walikota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyerahkan surat usulan pelantikan anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Surat usulan ini ditujukan pada Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam. Penyerahan surat dilaksanakan di ruang kerja Walikota Batam, Jumat (16/8). Anggota KPU Batam yang hadir yakni Ketua Syahrul Huda didampingi komisioner Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi. Dan surat ini diterima langsung oleh Walikota Batam Muhammad Rudi didampingi Sekretaris Daerah Jefridin serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri.

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyerahkan surat usulan pelantikan anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Surat usulan ini ditujukan pada Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam.

Penyerahan surat dilaksanakan di ruang kerja Walikota Batam, Jumat (16/8). Anggota KPU Batam yang hadir yakni Ketua Syahrul Huda didampingi komisioner Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi. Dan surat ini diterima langsung oleh Walikota Batam Muhammad Rudi didampingi Sekretaris Daerah Jefridin serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri.

“Surat usulan ini selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Kepri sebagai salah satu syarat usulan pelantikan 50 anggota DPRD Batam periode 2019-2024,” kata Zaki.

Terkait tanggal pelantikan, menurut Zaki, tidak dicantumkan dalam surat tersebut. Karena jadwal pelantikan bukan menjadi kewenangan KPU Batam.

“Tugas KPU Batam terkait hasil Pemilu 2019 selesai dengan proses penyerahan berkas dan pengusulan pelantikan melalui Walikota Batam,” ujarnya.

Bersama dengan surat usulan tersebut juga dilampirkan beberapa berkas. Antara lain keputusan KPU Kota Batam tentang penetapan anggota DPRD Kota Batam terpilih masa jabatan tahun 2019-2024, dan berita acara penetapan calon terpilih anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. 

Kemudian fotokopi daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Batam berikut perolehan suara masing-masing calon yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kota Batam. Selanjutnya fotokopi berkas pencalonan anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2019-2024 yang juga dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kota Batam.

Berkas lainnya yaitu lampiran putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu DPRD Batam. Serta berita acara peresmian pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2014-2019, dan daftar anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2014-2019, termasuk anggota pergantian antar waktu (PAW).

“Selain itu juga disertakan salinan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang telah disampaikan seluruh anggota DPRD Batam terpilih kepada KPU Batam,” pungkas Zaki.

Mungkin Anda juga menyukai