Subkontraktor Diimbau Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
Media Center Batam – BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Baik itu perusahaan induk maupun subkontraktor. Apalagi untuk jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti galangan kapal (shipyard).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan masih
banyak perusahaan khususnya subkontraktor yang belum mendaftarkan pekerjanya ke
BPJS Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan, para pekerja ini hanya dipanggil
ketika ada proyek. Padahal semua pekerja menghadapi risiko yang sama di
lokasi.
“Kami imbau perusahaan khususnya yang berisiko tinggi seperti shipyard untuk segera didaftarkan. Tak hanya pekerja tetapnya. Semua yang melakukan aktivitas harus didaftarkan ke jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Surya di Baloi, Jumat (2/8) lalu.
Ia mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan di Batam cukup tinggi, mencapai 90
persen. Tapi apabila dipilah kembali, ia memperkirakan hanya 50 persen
perusahaan subkontraktor yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS
Ketenagakerjaan.
Menurut Surya, perusahaan bisa goyang secara finansial apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawannya. Baik itu yang menyebabkan kecacatan maupun kematian. Karena ada kewajiban perusahaan untuk membayar biaya pengobatan dan santunan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.
Pada PP 44/2015 pasal 27 disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
“Jadi perusahaan wajib membayar santunan sama seperti yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerjanya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kejadian kebakaran kapal roll on roll off (RORO) milik ASDP yang sedang docking atau perbaikan di Tanjungbalai Karimun. Pada kejadian itu terdapat 12 korban. Dan 12 korban tersebut, hanya 8 yang sudah dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tiga korban merupakan pekerja subkontraktor yang tidak didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara satu korban belum bisa dipastikan apakah terdaftar atau tidak karena kondisi yang sulit diidentifikasi.
“Bagi ASDP tenang, keluarga tenang, karena seluruh biaya perawatan ditanggung, sampai sembuh. Selain itu juga ada santunan tidak mampu bekerja (STMB). Untuk yang meninggal, ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali gaji. Semua dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, kejadian seperti subkontraktor ini. Saya yakin begitu dia dipaksa membayar santunan seperti yang BPJS bayarkan, bisa bangkrut perusahaannya,” ucap Surya.
Pengawasan terhadap hal ini, sambungnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tepatnya Dinas Tenaga Kerja. Namun perlu peran perusahaan induk (main contractor) untuk memastikan apakah pekerja di subkontraktornya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami minta maincon memastikan juga subcon-nya sudah daftarkan pekerjanya ke BPJS,” pinta Surya.