Pemko Batam Bentuk Forum Satu Data
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam sedang menyusun rencana pembentukan Forum Satu Data Batam. Forum Satu Data ini merupakan amanah Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pembentukan Forum Satu Data Batam ini nantinya akan dikuatkan dengan Peraturan Walikota Batam.
Adapun unsur yang tergabung di dalamnya yakni Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam sebagai pembina, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) sebagai Ketua Forum, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku walidata. Sementara yang menjadi produsen data adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Melalui forum ini diharapkan dapat tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Seperti data kependudukan, perikanan, usaha mikro kecil menengah, pariwisata, dan sebagainya.
“Dengan terbentuknya Forum Satu Data Batam ini diharapkan ke depan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan bisa berbasis data yang akurat,” kata Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan Bapelitbangda Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto dalam rapat persiapan pembentukan Forum Satu Data Batam, Kamis (1/8).
Sementara itu Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Batam, Desman Wardi mengatakan Dinas Kominfo siap mendukung rencana pembentukan Forum Satu Data Batam ini.
“Kominfo siap mendukung dan mengembangkan portal satu data Batam dengan sistem host to host dan integrasi sistem. Sehingga memudahkan kerja produsen data. Dan mempercepat proses interoperabilitas data bagi pengguna yang akan didukung sepenuhnya oleh tim teknis di Dinas Kominfo,” tuturnya.
Kepala BPS Batam, Rahyudin menyatakan kesiapan serupa. BPS, kata dia, siap membina dan mensukseskan program pemerintah pusat ini.
“Kita juga nanti akan membekali produsen data terkait metadata dan pembuatan infografis. Agar data yang dihasilkan jadi lebih menarik dan sesuai dengan kaidah NSPK yaitu norma, standar, prosedur, dan kriteria,” kata dia.