BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kebakaran Kapal

Dua korban kecelakaan kerja kebakaran kapal di Karimun dirujuk di rumah sakit Batam, RS Awal Bros dan RSBP Batam. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal berkunjung ke rumah sakit untuk melihat kondisi pasien dan menyampaikan dukungan kepada keluarga.

Media Center Batam – Dua korban kecelakaan kerja kebakaran kapal di Karimun dirujuk di rumah sakit Batam, RS Awal Bros dan RSBP Batam. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal berkunjung ke rumah sakit untuk melihat kondisi pasien dan menyampaikan dukungan kepada keluarga.

“Mereka akan mendapatkan perawatan sampai tuntas. Tidak dibatasi plafon atau no limit di rumah sakit kelas 1 sampai sembuh. Mereka tidak dibebankan biaya. Nanti rumah sakit yang menagihkan ke kita,” kata Surya di RS Awal Bros Batam, Jumat (2/8).

Selain menanggung biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan tidak mampu bekerja (STMB) kepada keluarga pasien. Santunan ini diberikan karena dalam proses perawatan peserta dipastikan tidak produktif bekerja.

Besarannya yakni 100 persen gaji di 6 bulan pertama perawatan, 75 persen di 6 bulan kedua, dan 50 persen di bulan berikutnya sampai sembuh

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pendapatan keluarga peserta tidak hilang. Perusahaan yang bayar ke karyawannya, nanti BPJS yang bayar ke perusahaan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi, terdapat 12 korban kebakaran kapal roll on roll off (RORO) yang sedang dalam perbaikan tersebut. Menurut Surya, delapan di antaranya yang sudah dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terdiri dari 7 karyawan PT ASDP (pemilik kapal) dan 1 PT KMS (galangan kapal)

Sementara 3 orang lainnya merupakan karyawan perusahaan subkontraktor dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan 1 lagi belum didapat datanya apakah peserta BPJS atau bukan karena sulit diidentifikasi.

“Dari tujuh orang karyawan ASDP ini meninggal dua orang. Sementara yang lain sedang dilakukan perawatan di RS Bakti Timah Karimun, RS Awal Bros, RSBP Batam, dan RS Pusat Pertamina,” ujarnya

Surya mengatakan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat santunan. Besarnya santunan yakni 48 kali gaji peserta tersebut

“Menurut informasi gaji yang meninggal ini lebih kurang Rp 9 juta. Santunannya berarti Rp 9 juta kali 48. Ini akan segera kita lakukan pembayaran. Sambil menunggu hasil tes DNA dari kepolisian. Karena kondisi yang meninggal sulit untuk diidentifikasi. Kalau sudah ada dari kepolisian, hari itu juga kita proses untuk pembayaran,” tegasnya.

Mungkin Anda juga menyukai