Rakor di Batam, Sesdirjen Kemdagri Paparkan Manfaat Transaksi Non Tunai

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad memukul gong Pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Transaksi Non Tunai Provinsi Dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, Kamis (18/7).

Media Center Batam – Sekretaris Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan setidaknya ada 10 manfaat gerakan non tunai. Hal ini disampaikan Agus dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Transaksi Non Tunai Provinsi Dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, Kamis (18/7).

“Pertama ringan. Dompet tak perlu tebal, tak perlu banyak isi. Cukup satu kartu,” kata Agus.

Kemudian aman karena apabila uang tunai diambil artinya uang itu hilang. Sementara jika kartu yang diambil tapi pin tidak diketahui, maka tak menjadi masalah.

Kemudian asli, artinya tidak ada yang palsu. Manfaat selanjutnya yaitu mudah. Transaksi menjadi cepat karena tak perlu menghitung uang tunai.

“Transaksi non tunai ini juga fleksibel. Hemat karena uang dalam pecahan sangat kecil pun bisa. Tak ada lagi pembulatan. Bisa digunakan dalam kondisi darurat. Bisa diterima di seluruh negara. Serta tercatat secara rapi, dokumentasinya jelas,” kata dia.

Selain bagi masyarakat, penggunaan transaksi non tunai ini juga berpotensi memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah.

“Apabila semua aspek sudah menjalankan sistem non tunai, bisa memberi nilai maksimal bagi pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Agus mengatakan implementasi transaksi non tunai ini sudah diujicobakan di beberapa daerah. Meski tidak termasuk dalam proyek percontohan, menurutnya Batam justru terdepan dalam penerapan transaksi non tunai di pemerintah daerah ini.

“Surat edaran Menteri Dalam Negeri meminta transaksi non tunai ini dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018. Harusnya saat ini sudah tidak ada lagi transaksi tunai di pemerintah daerah. Tapi memang masih ada kendala,” akunya.

Secara umum kendala yang dihadapi dalam implementasi transaksi non tunai antara lain tingginya frekuensi penggunaan uang tunai di daerah, banyak daerah yang belum punya payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Kemudian keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur seperti listrik dan koneksi internet serta pusat data.

“Belum seluruh Bank Pembangunan Daerah bisa berikan layanan transaksi non tunai. Dan terbatasnya roadmap implementasi transaksi elektronik di daerah,” kata Agus.

Mungkin Anda juga menyukai

DD