Tim Verifikasi Ulang Luas Bidang Tanah Kampung Tua
Media Center Batam – Tim verifikasi kampung tua akan mengukur kembali luas tiap bidang tanah. Untuk itu, masyarakat yang tinggal di kampung tua diharapkan bisa kooperatif selama verifikasi berlangsung.
“Namanya kampung tua, rumah tak beraturan. Namanya kita cari luas, harus ada keikhlasan juga dari masyarakat biar persoalan ini selesai. Karena waktu kita hanya sampai awal Oktober selesai. Setelah dapat luasannya, akan dikeluarkan SK,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam halal bihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas kampung tua di Tanjunguma, Kamis (27/6) malam.
Tim verifikasi yang turun ke lapangan nantinya akan meminta tanda tangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan. Atas dasar ini pula, Walikota akan mengeluarkan Surat Keputusan berisi daftar penerima sertifikat serta luasan tanahnya.
Menurut Rudi, ada dua kategori warga yang tinggal di kampung tua. Pertama, lahan yang ditempati di kampung tua memang milik sendiri. Kedua, warga yang tinggal hanya menyewa dari orang lain atau bukan pemilik sebenarnya.
“Di Batumerah kejadian (lahan bukan milik sendiri) seperti ini banyak sekali,” kata dia.
Ia menjelaskan, sebagaimana perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, legalitas hak milik hanya diberikan kepada pemilik rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, Rudi meminta hal itu segera diselesaikan dengan pemilik lahan.
“Menteri sepakat kampung tua akan diselesaikan. Tapi tak boleh ditambah lagi. Nanti ada tim survei lewat foto udara. Yang akan diselesaikan khusus kampung tua,” sebutnya.
Rudi mengatakan lahan di daratan kampung tua akan diberikan sertifikat hak milik. Sementara bagi bangunan yang ada di atas air, hanya berupa sertifikat hak guna bangunan.
Adapun berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam saat pemaparan di hadapan Menteri ATR, kampung tua Tanjunguma memiliki luas 665.100 meter persegi dalam 4.434 bidang tanah. Namun di dalamnya terdapat lahan yang sudah dialokasikan (PL) seluas 378.224 meter persegi.
Jumlah bangunan yang ada di kampung tua Tanjunguma sebanyak 2.832 unit. Dengan warga yang bermukim sebanyak 4.547 kepala keluarga.