INSIDEN Percepat Layanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Media Center Batam – BPJS Kesehatan bersinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) membuat aplikasi yang diberi nama INSIDEN. Nama dari aplikasi ini merupakan singkatan dari Integrated System for Traffic Accidents.
Aplikasi terobosan baru dari BPJS Kesehatan ini dibangun secara web based.Sehingga dapat diakses dengan mudah oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki koneksi jaringan internet.
“INSIDEN ini hadir untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung dalam sosialisasi INSIDEN kepada perwakilan fasilitas kesehatan tingkat lanjut di Batam Centre, Rabu (26/6).
Zoni menjelaskan selama ini jika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas, seringkali pasien terbebani dengan masalah penjaminan dan pembiayaan yang akan timbul. Dengan INSIDEN, faskes tingkat lanjut akan memberikan kepastian kepada pasien dengan waktu yang relatif lebih singkat.
“Ada kepastian penjaminan yang diberikan lebih cepat oleh faskes tingkat lanjut kepada peserta, dijamin oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,“ ungkap Zoni.
Kepala Unit Keuangan dan PKBL Jasa Raharja Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Harry Wahyutomo Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya pun sama dengan BPJS Kesehatan, yakni melakukan upaya yang dapat mempercepat pelayanan korban lakalantas.
“Kami melakukan upaya untuk mempermudah sehingga status peserta tidak menggantung,” ungkap Harry.
Ia mengungkapkan sampai dengan Mei 2019, realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja adalah 1 hari, 6 jam. Meningkat dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 2 hari. Bahkan dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, setiap petugas harus memiliki action plan yang jelas yang dipantau dari GPS yang dipasang di masing-masing handphone milik petugas.
Harapannya, dengan sinergi ini pelayanan yang diberikan kepada peserta semakin berkualitas. Sehingga peserta tidak perlu terbebani dengan hal-hal penjaminan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.