Realisasi Pajak Parkir Rendah, Pemko Usulkan Tinjau Ulang Perda

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam akan mengajukan evaluasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Evaluasi Perda rencananya diajukan ke DPRD Kota Batam tahun depan.

“Sesuai aturan, Perda bisa dievaluasi setelah jalan dua tahun. Berarti tahun depan kita usulkan ke DPRD,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin di Batam Centre, Rabu (12/6).

Adapun poin yang ingin ditinjau ulang yakni mengenai aturan drop-off atau menurunkan penumpang pada lokasi parkir khusus seperti di mal, rumah sakit, pelabuhan, bandara. Pada Perda 3/2018, kendaraan yang masuk ke area parkir kurang dari 15 menit tidak dikenai biaya.

Jefridin mengatakan aturan ini cukup mempengaruhi realisasi pendapatan asli daerah dari pajak parkir.

“Ini salah satu yang membuat down (capaian rendah). 15 menit, baru bayar parkir di mal. Ini berpengaruh sekali. 15 menit itu lama, di bandara sudah bisa putar-putar, malah tak kena. Di mal, belanja 15 menit, bayar, bisa gratis parkir,” tuturnya.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam yang disajikan dalam siependa.batam.go.id, realisasi pajak parkir hingga Mei lalu sebesar Rp3,7 miliar. Atau baru 28,76 persen dari target Rp13 miliar. Sedangkan angka normatifnya menurut Jefridin, sudah haris mencapai 42 persen di bulan kelima tahun berjalan ini.

“Salah kita kemarin. Insya Allah tahun depan diusulkan untuk ditinjau ulang drop off ini,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai