BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Layanan Saat Mudik
Media Center Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan berikan berbagai kemudahan layanan kepada pesertanya di masa mudik lebaran. Di antaranya, pasien yang sedang jalani perawatan penyakit kronis bisa mengambil stok obat lebih awal.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Batam Centre, Senin (28/5).
“Untuk pasien penyakit kronis, obat bisa diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat di masa libur. Kita pastikan apotek lebih awal memberikan obatnya,” kata Zoni.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mudik, layanan kesehatan juga bisa didapat di luar daerah terdaftar. Cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dengan membawa kartu kepesertaan. Atau dengan menunjukkan kartu peserta virtual yang terdapat di dalam aplikasi Mobile JKN.
FKTP yang dimaksud bisa puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Daftar lokasi FKTP juga bisa dilihat melalui aplikasi Mobile JKN.
“Apabila FKTP yang dituju tak buka, bisa ke FKTP lain. Kalau FKTP terdekat lainnya pun ternyata posisinya tutup, baru ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk dapatkan pelayanan medis dasar,” ujarnya.
BPJS Kesehatan, sambungnya, sudah menyurati rumah sakit terkait hal ini. Fasilitas kesehatan tingkat lanjut diharap tetap berikan pelayanan ke pasien BPJS Kesehatan meski bukan masuk kategori kegawatdaruratan atau emergency.
“Tapi kita harap tetap coba ke FKTP dulu,” sebutnya.
Rumah sakit yang tidak bekerjasama juga diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, khususnya untuk kasus emergency. Pihak rumah sakit nantinya bisa mengklaim tagihan terhadap tindakan kegawatdaruratan yang diberikan kepada pasien.
“Seperti di Batam misalnya RS Kasih Sayang Ibu tidak bekerjasama. Kalau ada pasien BPJS yang gawat darurat betul, tetap harus layani dulu. Nanti bisa klaim tapi sebatas kegawatdaruratannya. Apabila sudah tidak gawat darurat, bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS,” ungkap Zoni.
Ia menerangkan yang dimaksud dengan kondisi gawat darurat adalah apabila tidak segera ditangani, dapat menyebabkan kecacatan atau kematian.