Pejabat Pemko Serentak Salurkan Zakat ke Baznas
Media Center Batam – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam serentak membayarkan zakat maalnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rabu (22/5). Harapannya bisa menjadi contoh atau teladan bagi seluruh pegawai Pemko Batam.
“Pak Walikota, Pak Wakil Walikota, dan seluruh pejabat Pemko membayar zakat maalnya di sini. Nanti pegawai esselon III dan IV sampaikan kepada masing-masing stafnya di kantor,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Baznas merupakan organisasi yang mengumpulkan zakat umat. Keberadaannya diatur melalui Undang-undang maupun Perda.
Adapun tujuan mengeluarkan zakat maal ini adalah untuk membersihkan harta. Dan dalam membayarnya ada aturan serta takaran.
Ia mencontohkan, pegawai punya harta Rp 51 juta, namun memiliki hutang di bank. Maka yang dikeluarkan zakatnya adalah harta setelah potong hutang.
“Kalau setelah potong hutang kurang dari Rp 51 juta maka tidak wajib mengeluarkan zakat maal,” sebutnya.
Zakat banyak jenisnya. Seperti zakat fitrah yang dibayarkan di bulan Ramadan sampai jelang salat Idul Fitri. Kemudian juga ada yang dinamakan zakat profesi.
Jefridin mengatakan untuk zakat profesi, seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam sudah menyalurkannya melalui Baznas. Harapannya dapat digunakan untuk membantu biaya sekolah bagi orang-orang yang tidak mampu di Kota Batam.
Ketua Baznas Kota Batam, Moch. Arief menyampaikan hitungan zakat maal senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 51 juta. Apabila ada harta yang nilainya minimal Rp 51 juta dan sudah mengendap selama 1 tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Harta yang dimaksud dapat berupa emas, rumah sewa, taxi, tabungan, dan lainnya.