Kominfo: Banyak Daerah Belum Paham Aturan SPBE

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad

Media Center Batam – Kementerian Kominfo menyosialisasikan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). Sosialisasi dan bimbingan teknis kebijakan ini dilaksanakan di Hotel Aston Batam, Rabu (22/5).

Pelaksana Tugas Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono mengatakan saat ini banyak daerah yang mempunyai infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Namun banyak pemerintah daerah yang melupakan faktor penting yang diatur dalam Perpres ini.

“Perpres SPBE ini krusial, tapi banyak belum dipahami pemerintah daerah. Saat ini banyak daerah punya infrastruktur TIK tapi banyak yang melupakan faktor penting yang diatur Perpres. Melalui sosialisasi ini diharapkan Bapak Ibu paham,” ujarnya.


Ia mengatakan kunci SPBE atau e-government adalah kepercayaan publik. Namun yang sering dilupakan pemerintah daerah adalah sisi keamanan atau security.

“Sekarang anak SMK di berbagai tempat sudah bisa membobol security walaupun harganya miliaran. Pemerintah Surabaya kemarin membeli peralatan security yang terkenal, mahal, baru dipasang seminggu, jebol,” ceritanya.

Materi yang akan disampaikan pada sosialisasi dan bimtek ini antara lain kebijakan umum SPBE. Kemudian bagaimana mengelola infrastruktur TIK di daerah. Selain itu peserta yang merupakan perwakilan Dinas Kominfo beberapa daerah ini juga akan berkunjung ke data centre.

Bambang menyebutkan Perpres ini antara lain mengatur skema belanja TIK pemerintah yang dilakukan secara lebih terpola, tertata, dan terintegrasi. Menurutnya sebelum keluar aturan ini, belanja TIK dilakukan daerah masing-masing. Sekarang tidak harus seperti itu.

“Dalam pembangunan aplikasi, tiap pemda harus bangun aplikasi sehingga inovasi pemerintah daerah bisa jadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan terkait e-government Batam sudah lakukan beberapa terobosan. Batam memiliki Mal Pelayanan Publik dengan 427 jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani. MPP Batam juga mengintegrasikan 30 kementerian/lembaga yang ada di Batam, 5 perbankan, dan pemerintah daerah.

“Sebanyak 76 layanan kami sudah menggunakan aplikasi semua. Dan sudah bisa input data di kediaman masing-masing. Itu salah satu penerapan teknologi informasi dari banyak hal,” kata dia.

Selain itu Batam juga sudah menyinkronkan e-planning dan e-budgeting. Bahkan sudah diupayakan untuk koneksi dari Tepra sampai ke LKPJ.

“Sekarang Tepra input, e-planning input lagi. Kalau semua sudah terkoneksi bisa lebih mudah, kerja lebih cepat, dan lebih match satu dengan yang lain. Mudah-mudahan Kementerian bisa support (dukung) kita untuk integrasi ini,” sebut Amsakar.

Pemerintah Kota Batam juga sudah menerapkan tapping box untuk pengawasan pendapatan daerah secara daring. Transaksi di tiap hotel dan restoran kini sudah terkoneksi langsung ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Alhamdulillah hasil kerja sama Pemko Batam dengan Bank Riau Kepri dan tim Korsupgah KPK ini mampu mengangkat APBD kita lebih dari 10 persen khususnya sektor pajak hotel dan restoran,” ungkapnya.

Amsakar menambahkan teknologi informasi ini diyakini dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan. Serta dapat diakses masyarakat yang artinya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Ini yang harus kita pacu bersama. Jauh akan lebih hemat waktu, murah pembiayaan, kalau kita mau memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” tegasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD