Pemko Terima Lahan Fasum Fasos Dua Perumahan

Serah terima fasum fasos dua perumahan oleh Sekda jefridin

Media Center Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menandatangani akta serah terima fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari developer Perumahan Putra Jaya Residence, Tanjung Uncang dan Perumahan Grand BSI, Batam Center. Penandatangan Pelepasan Hak Fasum dan Fasos ini disaksikan oleh Notaris Syaifudin, SH di Ruang Kerja Sekdako Batam, Rabu (15/5).

Di Perumahan Grand BSI jalan dan saluran yang diserahkan sepanjang 21. 140, 10 meter persegi (m2). Sementara luas lahan Fasos yang diserahkan 22.599,92 m2.

Sedangkan di Perumahan Putra Jaya Residence saluran dan jalan yang diserahkan 109.269,62 m2 dan lahan Fasos seluas 34,674,30 m2. Dengan diserahkannya Fasum dan Fasos ini maka PBB terutang dapat dihapus.

“Di tahun 2017 sudah ada 38 perumahan yang menyerahkan Fasum dan Fasosnya. Tahun 2018 ada 22 developer. Dan tahun 2019 selain 2 perumahan ini sudah ada juga yang menyerahkan. Keseluruhan sekitar 63 perumahan yang sudah menyerahkan Fasum dan Fasosnya kepada Pemko Batam,” kata Jefridin.

Pemko Batam ingin agar Fasum dan Fasos di seluruh perumahan di Kota Batam diserahkan kepada Pemko Batam. Adapun dasar hukum penyerahan Fasum dan Fasos ini adalah UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4. Kemudian Permen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2. Serta Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam DASAR HUKUM.

Namun menurutnya ada beberapa persoalan yang dijumpai di lapangan terkait penyerahan Fasum dan Fasos ini. Misalnya, Fasum dan Fasos yang sudah dibangun pihak swasta tidak sesuai dengan dokumen perencanaannya.

“Ada juga Fasum dan Fasos di perumahan yang developernya sudah tidak ada lagi. Penyerahan Fasum Fasos untuk kawasan permukiman yang bukan dikembangkan oleh developer swasta. Legalitas Rumah Ibadah diatas lahan Fasos. Rencana peletakan Fasos yang kadang kala tidak efektif dari segi luas dan posisi serta Peruntukan fasos dalam dokumen perencanaan yang tidak di sebutkan secara spesifik,” papar mantan Kadispenda Kota Batam ini.

Dengan diserahkannya Fasum dan Fasos ini, ke depan direncanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan membangun pasar rakyat di perumahan Putra Jaya Residence.

Mungkin Anda juga menyukai

DD