Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Batam Molor

Media Center Batam – Proses rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak 2019 tingkat Kota Batam mundur dari jadwal. Jika mengacu pada perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai pada 7 Mei.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Batam dibuka Minggu (5/5) siang. Namun rapat diskors dengan alasan waktu bertepatan dengan penyambutan bulan suci Ramadan. Dan akan dilanjutkan pada Senin (6/5) pukul 08.00 WIB.

Pada Senin (6/5), KPU Batam menyelesaikan rekapitulasi suara untuk enam kecamatan. Yaitu Belakangpadang, Bulang, Galang, Batuaji, Nongsa, dan Batuampar.

Saat pleno, muncul pertanyaan dari saksi mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) Kecamatan Batuaji yang jumlahnya mencapai lebih dari 8.000 pemilih. Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda menjelaskan pemilih DPK ini bisa diakomodir selama surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersedia.

Menurutnya cadangan surat suara sesuai aturan memang hanya 2 persen atau untuk 1.316 pemilih. Namun berdasarkan data, masih ada surat suara lebih karena tak digunakan pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita tidak bisa hanya melihat 2 persennya saja. Kalau hanya melihat 2 persennya saja betul ketersediaanya hanya 1.376. Tapi kalau kita lihat dari pengguna hak pilih di DPT hanya 51.816, berarti ada surat suara yang tersedia lebih kurang 17.037. Artinya 8.424 pengguna DPK sangat dimungkinkan masih bisa menggunakan hak pilihnya, dari pemilih terdaftar di DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan ketersediaan surat suara di TPS masih mencukupi,” terang Syahrul.

Rapat pleno kemudian dilanjutkan kembali pada Selasa (7/5) malam sekira pukul 21.00 WIB. Sementara pleno tingkat kota berlangsung, dua kecamatan masih melakukan penghitungan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni Sekupang dan Sagulung.

Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau koordinator wilayah Batam, Widiyono Agung mengatakan dua PPK ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan rekapitulasi sampai 9 Mei mendatang. Sehingga pleno lanjutan di Kota Batam bisa dilakukan pada 10 Mei pagi.

“Dan pada (10 Mei) siangnya Kota Batam bisa bergabung di pleno tingkat KPU Provinsi. Dikarenakan jadwal pleno rekapitulasi KPU Kepri sudah diundangkan tanggal 9-10 Mei di Hotel CK Tanjungpinang,” tutur Agung.

Ia mengatakan hal ini sudah sesuai dengan Surat KPU RI nomor 796 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Menurut Agung, surat bertandatangan Ketua KPU RI, Arief Budiman ini keluar tanggal 6 Mei dan diundangkan pada 7 Mei siang.

Surat ini menyatakan apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota tidak dapat diselesaikan pada saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota berakhir, PKK dan/atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat dua hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi. Adapun tahapan rekapitulasi suara tingkat provinsi dijadwalkan pada rentang waktu 22 April-12 Mei.

Mungkin Anda juga menyukai