KPPS Terima Bimtek dari KPU Batam
Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan bimtek dilaksanakan di tingkat kecamatan atau kelurahan pada 11-15 April 2019.
“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sedetail mungkin tentang tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS),” kata Zaki di Sekupang, Jumat (12/4).
Sejumlah materi disampaikan dalam bimtek tersebut. Seperti pemungutan dan penghitungan suara, tanda pemberian suara sah dan tidak sah, serta teknis pemungutan suara dan penghitungan suara.
Untuk meningkatkan pemahaman teknis, juga dilaksanakan simulasi seluruh tahapan pemungutan suara, mulai pra-pemungutan suara dengan mengumumkan waktu dan tempat pemungutan, mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (formulir Model C6-KPU), hingga pembuatan tempat pemungutan suara (TPS).
“Melalui bimtek ini kami harap KPPS paham seluruh rangkaian pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga pemilu di Kota Batam dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sesuai jadwal, formulir Model C6-KPU harus disampaikan oleh KPPS kepada pemilih pada H-3 atau 14 April 2019. Pemilih mendapatkan formulir Model C6-KPU dari KPPS paling lambat tanggal 16 April 2019.
Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai atau mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir Model C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi. KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusi kepada PPS dengan berita acara.
“Jadi, C6 yang tidak terdistribusi harus dikembalikan oleh KPPS kepada PPS pada 16 April atau H-1 sebelum pemungutan suara. Sehingga tidak ada C6 yang tercecer ke mana-mana,” kata dia.
Simulasi selanjutnya yang diberikan pada bimtek KPPS adalah tahapan pemungutan suara. Mulai dari memastikan kelengkapan TPS, pembukaan pemungutan suara, serta pembacaan sumpah/janji anggota KPPS dan Linmas yang dipimpin Ketua KPPS. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara dan mengeluarkan isinya, menjelaskan tata cara pemberian suara, pemungutan, dan penghitungan suara kepada pemilih.
“Saat mengeluarkan dokumen dan peralatan TPS dari kotak suara, apabila terdapat dokumen dan peralatan pemungutan suara yang tidak tersedia atau kurang, KPPS bisa menghubungi PPS setempat dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU,” terang Zaki.