KPU Batam Siap Laksanakan Situng

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pemantapan sistem informasi penghitungan suara (Situng) di Jakarta, Kamis-Jumat (28-29/3). Bimtek ini digelar untuk memantapkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan Situng.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan Batam sangat siap untuk melaksanakan proses situng di pemilu 2019 ini. Baik dari sisi SDM maupun peralatan. Dari sisi SDM, KPU Batam tengah merekrut operator untuk mengoperasikan situng.

“Jumlah yang dibutuhkan sekitar 15 orang. Di antara kualifikasinya adalah minimal tamatan SMA sederajat, tidak terlibat di partai politik baik sebagai anggota maupun pengurus, tidak membocorkan rahasia negara, mampu mengoperasikan komputer, dan bersedia bekerja lembur,” kata Zaki.

Operator ini terdiri dari petugas entri, pindai (scan), dan verifikasi. Operator entri bertugas melakukan entri data salinan formulir dan mengirimkan ke server KPU. Operator pindai bertugas melakukan pemindaian salinan formulir dan mengirim ke KPU. 

Sedangkan verifikator bertugas melakukan verifikasi terhadap hasil entri dan pindai. Proses entri dan pemindaian ini dilakukan secara berurutan, mulai dari data hasil penghitungan suara pasangan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Data yang dientri dan dipindai dari TPS adalah formulir model C, berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan C1, hasil penghitungan suara di TPS. Formulir model C dan C1 ini harus dikirimkan oleh KPPS melalui PPS dan PPK setelah selesai penghitungan suara di TPS pada hari itu juga.

“Kami hanya punya waktu paling lama lima hari untuk menyelesaikan proses entri dan pindai formulir model C dan C1 dari seluruh TPS di Batam. Hasilnya bisa dipantau masyarakat secara online, sehingga bisa ikut mengawasi hasil penghitungan suara,” tuturnya.

Sedangkan dari sisi peralatan, KPU Batam menggunakan komputer khusus untuk pengoperasian situng ini. Spesifikasi prosesornya minimal core i5 dan operating system (OS) MS. Windows dengan sistem windows orisinal.

“Komputer atau laptop yang digunakan terinstall antivirus terbaru dan tidak diinstall content media sosial,” ujar Zaki.

Ia menjelaskan situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara. KPU mengembangkan sistem informasi ini sebagai alat bantu untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara pemilu 2019.

“Situng ini hanya alat bantu, bukan hasil resmi. Hasil resmi penghitungan suara, tetap berdasarkan rekapitulasi secara manual dan berjenjang,” katanya.

Pemungutan suara adalah proses pemberian suara oleh pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menentukan suara sah yang diperoleh peserta pemilu. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu yg dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

Mungkin Anda juga menyukai