Rudi Lantik Anggota KPPAD Batam 2019-2024

Walikota Batam, Muhammad Rudi melantik anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam periode 2019-2024.

Media Center Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi melantik anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam periode 2019-2024. Pelantikan dilaksanakan di aula Embung Fatimah Kantor Walikota Batam, Jumat (8/3).

Anggota KPPAD ini dilantik berdasarkan SK Walikota Batam No.KPTS.14/HK/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Adapun anggota yang dilantik yakni Abdillah, Nina Inggit G, Aznedra, Leny Fitriana, dan Siti Aminah.

Rudi dalam amanatnya berharap kelima anggota KPPAD ini dapat mengayomi anak-anak dan menyelesaikan permasalahan anak di Kota Batam.

“Harus ada institusi khusus yang menangani persoalan anak-anak di kota ini. Setelah melewati seleksi akhirnya hari ini mereka resmi kita lantik. Jika di lapangan ada kasus segera koordinasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batam,” pesannya.

Angka perceraian yang tinggi di Kota Batam, kata Rudi, menjadi salah satu faktor penyebab munculnya permasalahan terhadap anak. Selain itu faktor ekonomi juga menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap anak. Dan ini akan menjadi tugas utama anggota KPPAD yang baru dilantik.

“Tugas kita bersama mengayomi anak-anak yang menjadi korban perceraian ini. Bahwa Indonesia di tahun 2045 bonus demografi usia emas di tahun itu dan ini menjadi tugas bapak/ibu untuk menyelamatkan generasi emas ini,” tegas Rudi.

Sesuai SK, tugas dari anggota KPPAD Kota Batam di antaranya melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Serta mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, melakukan pengkajian dan penelitian tentang perlindungan anak.

Selain itu KPPAD Kota Batam juga bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak dan melakukan mediasi atas sengketa hak anak. Terhadap kasus yang ditangani KPPAD harus memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda dan peraturan perlindungan anak. Serta memberikan laporan saran, masukan dan  pertimbangan kepada Walikota dalam rangka perlindungan anak.

Mungkin Anda juga menyukai