20 Ribu KPPS Direkrut di Akhir Februari
Media Center Batam – Akhir Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan rekrutmen KPPS ini akan dilaksanakan pada 28 Februari-27 Maret mendatang.
“Jumlahnya tujuh orang per tempat pemungutan suara (TPS). Jika ada 2.957 TPS di Batam, dikali tujuh artinya ada lebih dari 20 ribu KPPS yang akan direkrut se-Kota Batam,” kata Zaki di Sekupang, Jumat (15/2).
Ia mengatakan nama-nama KPPS ini nanti diajukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap kelurahan. Menurut Zaki, untuk rekrutmen ini tidak ada proses seleksi.
“Kalau jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan, baru akan dilakukan seleksi,” ujarnya.
Mengenai persyaratan KPPS, kata Zaki, diatur dalam Peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan PKPU 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Beberapa syarat di antaranya adalah bukan anggota partai politik, ataupun tim sukses peserta pemilu.
“Masa kerja KPPS ini satu bulan. Dan ada honornya,” kata dia.
Adapun tugas KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara dalam pemilu di TPS. Anggotanya berasal dari masyarakat sekitar TPS. Terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
Ketua KPPS bertugas memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara, memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani surat suara. KPPS Kedua bertugas menerima surat pemberitahuan model C6-KPU, A5-KPU, dan KTP-el .
Kemudian KPPS Ketiga mengumpulkan surat pemberitahuan model C6-KPU/A5-KPU setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos. Tugas KPPS Keempat yaitu meminta pemilih menunjukkan seluruh jari tangan dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan pemilih, serta meminta pemilih menunjukkan KTP-el atau identitas lain beserta form model C6-KPU/A5-KPU. KPPS Keempat juga bertugas memeriksa kesesuaian nama pemilih, serta beri tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun tugas KPPS Kelima yaitu meminta pemilih menuliskan namanya sesuai KTP-el dan menandatanganinya pada formulir C7-KPU. KPPS Keenam bertempat di dekat kotak suara dengan tugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke kotak suara. Sementara KPPS Ketujuh bertempat di dekat pintu keluar TPS dengan tugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS serta memberikan tanda khusus tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah mencoblos.