Sekda Serahkan 212 Satya Lencana Dinas Pendidikan

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyerahkan Satya Lancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun 2016, 2017 dan 2018 kepada PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam, Senin (11/2). (FOTO HUMAS)

Media Center Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyerahkan Satya Lancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun 2016, 2017 dan 2018 kepada PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam, Senin (11/2). Sebanyak 212 Satya Lencana diserahkan di Kantor Dinas Pendidikan, Sekupang.

Kepada pegawai, pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah, Jefridin menghimbau agar dapat meningkatkan disiplinnya. Hal ini disampaikan dalam amanatnya sebagai pembina apel pagi.

“Pada saat pelantikan Pak Wali sudah mewanti-wanti hal ini, agar kita meningkatkan disiplin kerja. Terutama untuk struktural, kehadiran menjadi acuan pembayaran tunjangan kinerjanya,” sebutnya.

Kepada pelaksana kegiatan fisik di Dinas Pendidikan ia berpesan agar melaksanakan kegiatan sebaik mungkin dan pekerjaan sesuai tepat waktu. Terutama untuk proyek fisik yang dikerjakan dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Jefridin, telah menyurati Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2019. Menindaklanjuti surat dari KPK tersebut ditegaskan agar dalam melaksanakan dan mengelola APBD Kota Batam dalam lingkup tugas dan kewenangannya masing-masing, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya memastikan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di zona yang terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar, dan pemerasan.

“Setiap penyelenggara Negara atau ASN serta tenaga honor harus mematuhi setiap peraturan per Undang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. KPA, PPTK ajak konsultasi pengawas untuk mengawasi pekerjaan. Jangan pula PPTK kong kalikong dengan konsultan pengawas,” pesannya.

Hal lain yang ia sampaikan yakni terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang harus segera dilaporkan sebelum Maret 2019. Begitu juga dengan SPT tahunan seluruh ASN termasuk Kepsek agar segera dilaporkan sebelum 31 Maret 2019.

“Tahun 2018 lalu kita mendapat peringkat satu se-Indonesia kepatuhan dalam melaporkan LHKPN. Untuk tahun ini kita berharap sebelum Maret sudah dilaporkan,” pungkasnya.(HP)

Mungkin Anda juga menyukai