𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐦𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐭𝐫𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐰𝐚𝐫𝐝 𝟐𝟎𝟐𝟒 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐫𝐢

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti jalannya sosialisasi terkait Mekanisme serta Indikator Penilaian dalam Penghargaan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, secara virtual dari Kantor Walikota Batam, Jumat (16/2/2024).

Penghargaan yang digelar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK RI) ini, sebagai bentuk motivasi dalam rangka mengoptimalisasikan percepatan penurunan kemiskinan ekstrem bagi pekerja miskin dan tidak mampu di daerah.

“Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendukung dan berkomitmen akan turut serta memenuhi indikator penilaian dari empat kategori penghargaan yang ada,” ujar Jefridin.

Empat Kategori pada Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, yang merupakan akumulasi data dari Bulan Januari hingga Desember 2023. Diantaranya Kategori Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota terbaik, Kategori Usaha, Kategori Usaha Kecil Mikro, dan Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan terbaik.

“Kita berharap penghargaan ini juga dapat menjadi motivasi kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memastikan keberlangsungan pendidikan anak, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, dan bantuan sosial untuk mencegah kemiskinan,” harapnya.

Jefridin memerintahkan langsung OPD yang hadir mendampinginya untuk dapat segera mensosialisasikan dan melengkapi pemberkasan, serta berkoordinasi dengan penilai dari Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk Kota Batam sendiri memiliki dua Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Nagoya dan Sekupang, semoga kita dapat berkoordinasi dengan baik dan melengkapi pemberkasan dari tanggal 17 sampai dengan 25 Februari,” jelasnya.

Adapun maksud dari penghargaan ini untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek untuk menuju keadilan, kesejahteraan sosial dan mendorong penurunan miskin ekstrem. Pada tingkat Nasional penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pelaku usaha meliputi Skala besar, menengah, usaha sektor pelayanan publik dan usaha mikro yang mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mungkin Anda juga menyukai