KPU Pastikan Lokasi TPS Mudah Dijangkau
Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam turun ke lapangan untuk memastikan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) mudah dijangkau pemilih. Pengecekan ke lapangan dilaksanakan di Kecamatan Sei Beduk, Sabtu dan Minggu (19-20/1).
Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan pertimbangan dalam penentuan lokasi TPS di antaranya letak geografis dan mudah dijangkau. Menurutnya penentuan lokasi TPS ini penting guna meningkatkan partisipasi pemilih.
“Lokasi TPS kami prioritaskan berada di lokasi strategis dan tidak jauh dari tempat tinggal warga atau pemilih. Sehingga pemilih tidak jauh-jauh pergi ke TPS dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Apalagi KPU mengemban target partisipasi pemilih yang cukup tinggi pada pemilu kali ini, 77,5 persen,” kata Zaki, Senin (21/1).
Penentuan ulang lokasi TPS ini dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna menyesuaikan dengan perubahan jumlah pemilih. Sebelumnya KPU Batam menetapkan 638.158 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 2.923 TPS. Jumlah ini kemudian naik menjadi 650.876 pemilih di DPT hasil perbaikan (DPTHP-2) dengan 2.957 TPS.
Dalam menentukan jumlah pemilih untuk setiap TPS, KPU juga memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat. Antara lain tidak menggabungkan kelurahan, batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS.
“Untuk memastikan lokasi TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, kami melakukan kroscek secara sampling di beberapa kelurahan. Tujuannya agar pembentukan TPS benar-benar menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia,” ujarnya.
Pembuatan TPS dapat dilakukan di ruangan atau gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan atau gedung tempat pendidikan lainnya, serta gedung atau kantor milik pemerintah dan non-pemerintah, termasuk halamannya. Hanya saja untuk membuat TPS di tempat ini, perlu terlebih dahulu mendapat izin dari pengurus, pimpinan, atau pihak yang berwenang atas gedung atau kantor tersebut.
“TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara. Yang dilarang dalam pembuatan TPS adalah dalam ruangan tempat ibadah,” tutur Zaki.
Untuk pengadaan TPS bisa di ruang terbuka atau tertutup. Jika di ruang terbuka, tempat duduk Ketua dan anggota KPPS, pemilih, dan saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
Sedangkan jika di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, posisi pemilih juga harus membelakangi tembok atau dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
“Pembuatan TPS ini harus sudah selesai paling lambat sehari sebelum hari H dan tanggal pemungutan suara. Dalam pembuatan TPS tersebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat bekerja sama dengan masyarakat,” sebutnya.