Penagihan Piutang PBB-P2 Lampaui Target

Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah

Media Center Batam – Penagihan piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam tahun 2018 tercapai Rp 32,8 miliar. Capaian ini melebihi sekitar 9,3 persen dari target Rp 30 miliar.

“Kita keluarkan insentif berupa penghapusan denda pajak pada November dan Desember. Dapat Rp17,9 miliar. Selebihnya itu penagihan piutang reguler pada bulan Oktober,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah di Batam Centre, kemarin.

Ketentuan mengenai penghapusan denda PBB-P2 ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Batam nomor 305 tahun 2018. Surat bertanggal 13 November 2018 ini mengatur tentang waktu penghapusan sanksi administratif berlaku 13 November sampai 31 Desember 2018.

Secara keseluruhan, pada 2018 terkumpul PBB-P2 sebanyak Rp 154,96 miliar. Sementara target yang ditetapkan yakni Rp 158,58 miliar. Artinya capaian PBB-P2 tahun 2018 sebesar 97,72 persen.

Sedang pajak daerah yang terkumpul dari sembilan jenis pajak yakni sebesar Rp 845,75 miliar. Atau 90,21 persen dari target Rp 937,57 miliar. Capaian pajak daerah ini meningkat drastis dibanding 2017, Rp 645,72 miliar.

Sejalan dengan yang dikatakan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad beberapa waktu lalu. Bahwa walaupun pendapatan daerah tak tercapai, namun secara angka terjadi kenaikan.

“Yang perlu dilakukan sekarang adalah optimalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pendapatan,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD