Pendaftaran Relawan Demokrasi Dibuka Sampai 17 Januari

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka kesempatan bagi warga untuk bergabung sebagai relawan demokrasi. Pendaftaran relawan demokrasi yang akan bertugas selama tiga bulan tersebut dibuka sampai 17 Januari 2019.

“Pembentukan relawan demokrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Selain itu juga untuk membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda dan demokratisasi serta meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, pekan lalu.

Relawan demokrasi yang akan menjadi mitra KPU ini beranggotakan 55 orang. Dalam pembentukan relawan demokrasi ini, KPU Batam akan melibatkan kelompok masyarakat dari 11 basis pemilih strategis.

Basis pemilihnya yaitu keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, warga internet, dan relawan. Setiap basis pemilih, terdiri dari minimal empat orang relawan.

“Pelopor-pelopor demokrasi di setiap basis ini akan menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya,” kata dia.

Adapun persyaratan calon relawan demokrasi, antara lain berusia lebih dari 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di wilayah setempat, non-partisan atau tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, dan memiliki komitmen menjadi relawan pemilu.

Kemudian terdaftar sebagai pemilih, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, bertanggungjawab dan berakhlak baik, bukan bagian dari penyelenggara pemilu, memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan, dan mampu membuat program kerja yang akan dilaksanakan.

Bagi relawan demokrasi berbasis pemilih warga internet, diutamakan mampu mengoperasikan, membuat content/desain/slogan/meme dan memiliki minimal tiga akun media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram dengan minimal 2.000 follower atau friends. Sedangkan bagi relawan berbasis komunitas diutamakan ketua/anggota komunitas dan relawan berbasis disabilitas diutamakan ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas.

Sementara untuk relawan berbasis keagamaan diutamakan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan non-PNS. Prioritas menjadi relawan demokrasi diberikan bagi peserta yang pernah mengikuti kursus kepemiluan di KPU Batam.

Mungkin Anda juga menyukai