83,8 Km Jalan Lingkungan Dibangun di 2018
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam sudah membangun 41,097 km drainase dan 83,806 km jalan lingkungan sepanjang 2018 lalu. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriadi mengatakan pembangunan jalan dan drainase pemukiman ini dilaksanakan oleh dinas dan melalui program Pemberdayaan Masyarakat Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PM-PIK).
“Untuk pembangunan atau rehabilitasi drainase yang dilaksanakan Dinas Perkimtan, ada sepanjang 21,080 km. Sementara melalui program PM-PIK, 20,017 km,” kata Eryudhi di Batam Centre, Rabu (9/1).
Jalan lingkungan yang dibangun melalui program PM-PIK di 2018 sepanjang 47,191 km. Sedangkan semenisasi atau paving jalan lingkungan dilaksanakan sepanjang 36,465 km di mainland, dan 150 m di hinterland.
Pada 2019, rencananya dibangun 56,947 km drainase. Sepanjang 35,595 km di antaranya dilaksanakan melalui program PM-PIK.
Sedangkan jalan lingkungan yang akan diperbaiki yakni 214,952 km. Terdiri dari 32,683 km di mainland dan 750 m di hinterland, langsung oleh Dinas Perakimtan. Serta 181,519 km jalan pemukiman dibangun dengan program PM-PIK.
Program PM-PIK merupakan salah satu program andalan Walikota dan Wakil Walikota Batam, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad. Sejak dilaksanakan pada 2016 lalu, sudah 273,083 km jalan lingkungan yang dibangun dan ditingkatkan melalui program ini. Serta pembangunan drainase permukiman sepanjang 72,520 km.
“Itu data dari 2016 sampai dengan yang akan kita lakukan di 2019,” kata mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam ini.
PM-PIK ini dijalankan sejak 2016 dengan anggaran Rp 750 juta per kelurahan. Kemudian angkanya meningkat menjadi Rp 1 miliar per kelurahan di 2017, dan Rp 1,1 miliar tahun ini. Sedangkan pada 2019 mendatang, nilai yang diterima tiap kelurahan yakni Rp 1,3 miliar.
“Dan tahun ini kita fokuskan untuk jalan dan drainase,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini adalah bentuk komitmen Walikota dan Wakil Walikota Batam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. Program PM-PIK membuat pembangunan berimbang karena tidak hanya menyentuh jalan-jalan utama berskala besar, tapi juga sampai ke lingkungan permukiman masyarakat.
“Program ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 230 disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” kata dia.
Yudhi mengatakan sesuai namanya, PM-PIK ini berbasis pemberdayaan masyarakat. Seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan dilakukan langsung oleh masyarakat melalui kelompok kerja masyarakat (pokjamas). Kelurahan memperkuat keberadaan pokjamas melalui surat keputusan Lurah. Sedangkan Dinas Perakimtan melakukan pembinaan dan pendampingan.
“Sejauh ini sudah banyak masyarakat yang menikmati hasil program tersebut. Seperti jalan-jalan di kavling yang sebelumnya tak tersentuh pembangunan, melalui program PM-PIK ini sudah menjadi lebih baik,” kata Yudhi.
Berdasarkan hasil inventarisasi pada 2017 lalu, sambung Yudhi, ada sepanjang 545 km jalan lingkungan dan 590 km drainase pemukiman yang perlu diperbaiki. Selain melalui PM-PIK, pembangunan jalan lingkungan dan drainase permukiman ini juga dilaksanakan melalui kegiatan di Dinas Perakimtan, serta program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan NUSP-2.
“Ini akan dituntaskan sampai akhir tahun 2020, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pak Wali,” kata dia.