21 Januari Batas Waktu Pengumpulan Berkas CPNS

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes 2018 lalu dikumpulkan di Kantor Walikota Batam, Senin (7/1). untuk melakukan Pemberkasan

Media Center Batam – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes 2018 lalu dikumpulkan di Kantor Walikota Batam, Senin (7/1). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir mengatakan empat orang tak hadir di hari pertama pemberkasan ini.

Pada kesempatan tersebut, Sahir menyampaikan beberapa hal sebagai pengarahan. Mulai dari perkenalan dirinya, Walikota, Wakil Walikota, hingga Sekretaris Daerah.

“Jangan tawar menawar. Kita minta datang tanggal 19 misalnya, tapi karena kuliah dan sebagainya minta diundur. Jangan biasakan seperti itu. Ketika sudah masuk birokrasi, anda harus loyal,” pesan Sahir.

Ia juga meminta para CPNS ini bersabar menunggu selesainya proses pemberkasan. Jangan sampai, belum apa-apa sudah mengirimkan pesan singkat ke Walikota mempertanyakan kapan gajian dan sebagainya.

“Target kita minggu ketiga Februari mereka sudah mulai bekerja,” kata Sahir dalam sesi wawancara.

Saat ini, calon pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam tersebut diminta untuk melengkapi berkas diri. Ada 13 jenis surat yang harus dikumpulkan paling lambat 21 Januari mendatang.

“Di antaranya surat kesehatan, pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman penetapan dari pengadilan. Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pernyataan tidak pernah sebagai pengguna narkoba,” tuturnya.

Menurutnya beberapa berkas sudah dilampirkan peserta ujian seleksi penerimaan CPNS di awal pendaftaran. Namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap meminta berkas-berkas ini. Karena itulah proses pemberkasan tetap dilakukan.

“Mungkin juga karena dari pendaftaran sampai sekarang itu ada jeda. Bisa saja tadinya tidak pakai narkoba, lalu di malam tahun baru kemarin dia pakai. Tentu kita tidak menginginkan itu. Walaupun lulus SKD dan SKB, tapi kan ini penting,” sebutnya.

Bila nanti ada satu di antara persyaratan yang tak terpenuhi, keputusan kelulusan sebelumnya bisa dianulir. Misal hasil pemeriksaan ternyata positif narkoba, maka dapat menggugurkan dia sebagai CPNS Kota Batam.

“Tapi semua keputusannya ada di Menpanrb. Karena ada pertimbangan teknis untuk pemberian NIP (nomor induk pegawai). Yang tidak diterbitkan artinya ada masalah,” tuturnya.

Mungkin Anda juga menyukai