Polda Kepri Musnahkan Hasil Tangkapan Narkotika
Media Center Batam – Sebanyak 6.481,59 gram sabu dan 2.225 butir ekstasi hasil tangkapan kepolisian sepanjang 2018 dimusnahkan di Dataran Engku Putri, Jumat (21/12). Terdiri dari barang bukti Direktorat Narkoba Polda Kepri sebanyak 5.516,59 gram sabu dan 965 gram barang bukti Polresta Barelang. Sedangkan 2.225 butir ekstasi merupakan barang bukti Direktorat Narkoba Polda Kepri.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara memasukkan seluruh barang bukti ke dalam mobil Incinerator. Selain narkotika, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti minuman keras dengan digilas alat berat. Kemudi alat berat dipegang langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto dan Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun. Sementara Walikota Batam, Muhammad Rudi ikut mendampingi selama proses berlangsung.
Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata kerja keras dari jajaran Kapolda Kepri dalam mengantisipasi gangguan ancaman berbangsa, bernegara dan memberantas kejahatan. Ia meminta dukungan dari masyarakat Kepri, karena semua menjadi tanggungjawab bersama dalam mencegah dan mencekal apapun bentuk kejahatan yang ada.
“Dengan apa yang kita lakukan hari ini merupakan bentuk Negara betul dan tegas melawan apapun bentuk kejahatan yang menganggu tatanan sendi berbangsa dan bernegara. Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Kapolda Kepri yang telah bekerja keras menjaga Kepri dalam memberantas kejahatan,” ucapnya.
Selama tahun 2018, Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 432 kasus. Dari 432 kasus itu penyelesaian perkara sebanyak 377 kasus dengan jumlah tersangka 631 orang.
Sementara barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama 2018 yakni ganja berjumlah 27.517 gram, sabu sebanyak 147.906,17 gram, ekstasi sebanyak 27.300 butir, dan kationon berjumlah 48.951,49 gram.