KPU Data Penyandang Disabilitas Grahita di Batam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mendata penyandang disabilitas grahita yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2019.

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mendata penyandang disabilitas grahita yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2019. Pendataan dilakukan dengan berkoordinasi ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, serta Dinas Kesehatan Kota Batam.

“Sebelumnya, KPU Batam mencatat sebanyak 259 penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah itu belum termasuk yang disabilitas grahita. Untuk yang terakhir ini, KPU Masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Selain itu KPU juga mendatangi Yayasan Al-Fateh di Nongsa, yang dikenal dengan pengobatan untuk penyandang disabilitas mental ini,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan usai sosialisasi di Sekupang, Jumat (23/11).

Pendataan terhadap penyandang disabilitas grahita ini merupakan instruksi KPU RI guna menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 1842/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pemenuhan hak memilih bagi penyandang disabilitas grahita. Melalui pendataan tersebut, penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan didata dalam daftar pemilih dengan memberikan catatan pada kolom keterangan sebagai disabilitas grahita.

“Konsititusi kita telah memberikan jaminan persamaan hak politik kepada setiap warga negara. Muatan konstitusi dengan jelas dan tegas tidak menoleransi segala bentuk diskriminasi politik atas dasar suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, termasuk disabilitas. Maka kita siapkan ini,” ujarnya.

Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945, kata Zaki, menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Kemudian di pasal lainnya, Pasal 28 I, menyebutkan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Pasal 13 UU 8/2016 tentang Disabilitas juga menjelaskan hak-hak politik untuk penyandang disabilitas. Di antaranya meliputi hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih parpol atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu, hingga memperoleh pendidikan politik. 

“Pada Pemilu 2019, KPU Batam juga berupaya menghadirkan pemilu yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas guna memudahkan dalam mewujudkan kesamaan kesempatan. Sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, hingga pemungutan dan penghitungan suara senantiasa memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas,” sebutnya.

KPU memberi jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan mudah. Penentuan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), jalan menuju lokasi TPS, lebar pintu masuk dan keluar TPS, ruang di dalam TPS, ketinggian meja bilik suara dan keberadaan ruang kosong di bawahnya untuk memudahkan ruang gerak penyandang disabilitas tak luput dari perhatian penyelenggara pemilu.

Aksesibilitas itu antara lain dengan menyediakan informasi pemilu bentuk audio serta surat suara dan alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra. Alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari. Huruf braille yang digunakan ini memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss dengan ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

 

Aksesibilitas lainnya berupa penempatan TPS di lokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, dan tidak melompat parit. Kemudian lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda. Ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga. Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau pengguna kursi roda. Dan disediakan formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.

“KPU juga akan mengidentifikasi TPS dengan pemilih penyandang disabilitas. TPS akan disiapkan agar memudahkan mereka menggunakan hak pilihnya. Untuk memberikan pendidikan politik dan mendorong partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu, KPU Batam juga telah melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai