Kadis KUM: UMKM Tak Salahgunakan BBM Bersubsidi

Media Center Batam – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan memastikan tak ada penyelewenangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ini disampaikan Suleman pascakelangkaan BBM solar bersubsidi di Kota Batam pekan lalu.

“Sepanjang yang saya tahu, tidak ada yang disalahgunakan. Karena yang mereka dapat jumlahnya kecil, untuk kebutuhan usaha mereka saja,” kata Suleman di Sekupang, Senin (19/11).

Ia memaparkan saat ini Dinas KUM hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk delapan UMKM di Batam. Bidang usahanya bermacam-macam seperti usaha pembuatan bawang goreng, bengkel, las, hingga cucian mobil.

Jumlah BBM yang direkomendasikan tidak besar. Hanya 5.000 liter per bulan untuk total delapan usaha tersebut. Jenis BBM-nya pun campuran antara solar dan premium dengan perbandingan 30:70.

Rekomendasi yang diberikan, kata Suleman, rutin dievaluasi tiap tiga bulan. “Kita evaluasi sekali tiga bulan. Dia ajukan lagi, kita kasih rekomendasi. Jadi tergantung pengajuan kembali. Karena bisa saja dalam waktu itu, tak usaha lagi,” kata dia.

Suleman mengatakan UMKM penerima rekomendasi adalah jenis usaha sektor produktif yang memakai bahan baku BBM. Penerbitan surat dimulai dengan pengajuan oleh pelaku UMKM ke Dinas KUM. Dengan melampirkan surat keterangan lurah atau camat, domisili usaha, serta kebutuhan bahan bakar.

Kemudian tim turun untuk cek keberadaan usaha. Berdasarkan hasil cek lapangan, dikeluarkanlah surat rekomendasi.

Surat rekomendasi ini bisa dibawa pelaku usaha ke SPBU untuk mendapat BBM bersubsidi. Pembelian BBM bersubsidi ini hanya bisa dilakukan di SPBU yang tertera dalam surat rekomendasi dinas tersebut.

“Lokasinya sesuai yang mereka minta. Biasanya yang paling dekat lokasi usaha,” sebut mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam ini.

Menurut Suleman, cukup banyak pelaku usaha mikro kecil menengah yang ajukan surat rekomendasi ke Dinas KUM. Namun sebagian besar dialihkan ke dinas terkait lain. Seperti nelayan yang disarankan ke Dinas Perikanan, atau kebutuhan BBM genset pulau yang sekarang menjadi tanggungjawab Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Ada juga pengajuan yang diteruskan ke Dinas Perhubungan, atau ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Banyak yang datang. Tapi bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita jadi kita minta diajukan ke dinas masing-masing,” tuturnya.

Mungkin Anda juga menyukai