KPU Ajak Perempuan Sadar Hak Politik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggiatkan sosialisasi untuk tingkatkan kesadaran masyarakat gunakan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kecamatan Sei Beduk dengan peserta Forum Warga Berbasis Keluarga.

“Sosialisasi diikuti puluhan warga, dan sebagian besar adalah ibu-ibu. Ini penting guna meningkatkan partisipasi pemilih khususnya dari kaum wanita,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Rabu (17/10).

Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sosialisasi ini juga penting untuk mendongkrak angka partisipasi politik perempuan dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kota Batam. Mengingat jumlah pemilih perempuan juga signifikan, tak jauh berbeda dengan pemilih laki-laki.

“Dari 629.668 jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-1), jumlah pemilih perempuan mencapai 312.871 orang atau sekitar 49,7 persen,” tuturnya.

Guna meningkatkan partisipasi politik perempuan, diperlukan adanya pemahaman, kesadaran, dan pendidikan politik kepada pemilih perempuan. Dengan kesadaran dan pengetahuan terhadap hak-hak politiknya, perempuan sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan cerdas. Sehingga pelaksanaan demokrasi dan pemilu menjadi lebih adil, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

“Rendahnya partisipasi politik perempuan dapat mengakibatkan rendahnya keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat. Hal ini terjadi, karena pemilih perempuan  yang diharapkan akan lebih banyak memberikan suaranya kepada calon anggota legislatif, ternyata tidak menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

Saat pengajuan daftar calon, parpol juga diwajibkan untuk memenuhi kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Begitu juga dengan penempatan urutan caleg perempuan, minimal terdapat satu caleg perempuan di setiap tiga orang calon.

“Namun ini tidak otomatis meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Kota Batam, meski ada sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). Karena ketentuan ini dibuat untuk mewujudkan persamaan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki untuk dipilih. Selanjutnya, terpilih tidaknya caleg tersebut, ditentukan pada kemampuan mereka dalam meyakinkan pemilih,” papar Zaki.

Mungkin Anda juga menyukai