500 Tapping Box Ditargetkan Terpasang di Akhir 2018
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam menargetkan 500 usaha di Batam telah terpasang alat pengawasan transaksi (transaction device monitoring) atau tapping box hingga akhir tahun ini. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan saat ini sudah 120 alat yang dipasang di tempat usaha objek pajak daerah seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir khusus.
Ia mengatakan dari 120 yang sudah terpasang, sebelas di antaranya pajak parkir. Sementara jumlah tempat parkir khusus di Kota Batam saat ini sebanyak 26 titik.
“Ada 1.578 objek pajak dari empat jenis pajak daerah ini. Kita sudah panggil 337 wajib pajak. Saat ini sudah dipasang 120 tapping box dan sedang survei terhadap 68 usaha. Target kita akhir bulan terpasang 200, dan sampai akhir tahun target 500,” paparnya di Kantor Walikota Batam, Kamis (4/10).
Menurut Azman, masih minimnya tapping box yang terpasang disebabkan sebagian pengusaha belum gunakan mesin pencatat transaksi secara elektronik (cash register). Masih ada beberapa tempat usaha yang mencatatkan transaksinya secara manual.
Padahal pada Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik sudah disebutkan dengan jelas kewajiban pengusaha. Yaitu tentang kualifikasi atau kriteria alat perekam data usaha yang wajib dipasang untuk berikan kepastian transaksi wajib pajak.
“Pada Pasal 11 itu sudah jelas disebutkan harus pakai cash register. Kalau tidak ada akan difasilitas bank,” sebut Azman.
Penggunaan alat pencatat transaksi ini akan mempermudah pengawasan pajak melalui tapping box. Bila masih menggunakan pencatatan manual, maka petugas pajak tak bisa mengawasi melalui sistem online.
Azman mengatakan sambil berjalan pihaknya juga melakukan evaluasi. Baik dari sisi pelaksanaan maupun teknis. Vendor juga sudah langsung mengantisipasi apabila ada masalah dalam pelaksanaan tapping box ini.
“Vendor sudah siapkan alarm. Kalau on off alatnya, sudah langsung ketahuan. Dan di BPPRD ada alat pemantaunya,” kata dia.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Daerah Sumatera I KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan selain mengawasi belanja daerah, KPK juga ingin melakukan supervisi dari sisi penerimaan. Salah satunya adalah melalui penerapan tapping box di tempat usaha ini.
“Kalau bicara konteks keuangan, pasti bicara kiri dan kanan, belanja dan penerimaan. Belanja sudah semua pelototin, KPK, kepolisian, kejaksaan. Yang mau kita kawal sekarang, lewat pendampingan ini adalah penerimaan. Upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kita minta ada alat pengawasan. Pengusaha sebagai wajib pungut, harus melaksanakan. Karena beda dengan pajak official yang harus bapak bayar. Ini adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat untuk pemerintah, tapi bapak yang membantu pungutnya,” kata pria yang akrab disapa Coki ini.
Ia berharap dengan dukungan pelaku usaha, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam meningkat. Pendapatan daerah ini yang kemudian akan digunakan pemerintah untuk membangun kota. Dan ia akui, Batam sekarang sudah tampak perubahan fasilitas umumnya yang dibangun oleh pemerintah daerah.
“Konteks pajak itu sederhana. Digunakan untuk apa. Pak Wali sampaikan, pajak dipakai untuk penataan kota, pembangunan jalan. Saya sudah lihat sendiri, tiga tahun lalu dengan sekarang sudah berbeda. Maka mari kita awasi belanjanya, tolong dibantu penerimaannya,” kata dia.