KPU Sempurnakan Daftar Pemilih Pemilu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan melakukan penyempurnaan secara menyeluruh terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1). Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan penyempurnaan ini meliputi pengeluaran data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Seperti pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang telah meninggal dunia, dan lainnya.

“Selanjutnya memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap dan memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar,” kata Zaki, Sabtu (29/9).

Dalam rangka penyempurnaan DPTHP-1 tersebut, KPU Kota Batam akan melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) pada 1-28 Oktober 2018. Di antaranya dengan membuka posko layanan pemilih GMHP bagi yang belum terdaftar pada DPTHP-1. Posko akan dibuka di kantor KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

“Kami mengimbau kepada warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk namanya dalam daftar pemilih untuk segera menyampaikan ke PPS. Kami berharap kesempatan penyempurnaan daftar pemilih ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga setelah tahapan ini selesai, tidak ada lagi protes warga terkait namanya belum masuk dalam DPT,” ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Batam juga akan aktif berkoordinasi dengan dinas terkait serta kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pilih. Sosialisasi terhadap penyempurnaan DPTHP-1 dan Gerakan Melindungi Hak Pilih ini akan disosialisasikan secara masif ke masyarakat. 

Hasil pencermatan dan penyempurnaan tersebut, selanjutnya akan disusun dalam DPTHP-1 pada 29 Oktober-3 November di tingkat kelurahan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 1-6 November 2018.

Dari rekapitulasi tingkat kecamatan ini, kemudian akan dilakukan sinkronisasi dengan partai politik dan Bawaslu pada 4-10 November 2018. Sedangkan rekapitulasi DPTHP-1 tingkat Kota Batam akan dilaksanakan pada 9-11 November 2018.

Sebelumnya KPU Batam menghapus 8.490 pemilih yang ada dalam DPT pada pleno DPT hasil perbaikan, 13 September lalu. Awalnya, jumlah DPT pada pleno di tingkat KPU Batam pada 20-21 Agustus ditetapkan 638.170 orang. Jumlah itu kemudian menyusut 12 orang pada pleno di tingkat KPU Kepri pada 30 Agustus menjadi 638.158 orang. Kemudian pada pleno DPT hasil perbaikan, jumlah pemilih Batam berkurang 8.490 orang menjadi 629.668 pemilih dan 2.923 TPS.

Penghapusan pemilih terbanyak terjadi di Kecamatan Sagulung dengan 2.746 pemilih. Kemudian Sekupang 1.714 pemilih, Bengkong 1.306 pemilih, Seibeduk 719 pemilih, Nongsa 588 pemilih, Batuaji 429 pemilih, Galang 237 pemilih, Bulang 218 pemilih, Lubukbaja 195 pemilih, Batuampar 166 pemilih, Batam Kota 157 pemilih, dan Belakangpadang 15 pemilih.

Saat ini jumlah pemilih tertinggi di Kota Batam masih ditempati Kecamatan Sagulung dengan 116.551 pemilih dan 579 TPS. Kemudian Batam Kota 95.004 pemilih dan 436 TPS, Sekupang 77.537 pemilih dan 346 TPS, Batuaji 65.337 pemilih dan 281 TPS, Bengkong 61.646 pemilih dan 265 TPS, Lubukbaja 50.510 pemilih dan 232 TPS, serta Seibeduk 45.010 pemilih dan 229 TPS. 

Selanjutnya Kecamatan Nongsa dengan 44.283 pemilih dan 186 TPS, Batuampar 39.880 pemilih dan 214 TPS, Belakangpadang 14.598 pemilih dan 70 TPS, Galang 11.915 pemilih dan 52 TPS, serta Bulang 7.397 pemilih dan 33 TPS.

Mungkin Anda juga menyukai