Bacaleg Batam Berkurang Satu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Daftar Calon Sementara (DCS) berkurang satu orang menjadi 691 bakal calon legislatif (bacaleg). Mereka adalah bacaleg yang akan bertarung di Pemilu 2019 untuk perebutkan 50 kursi DPRD Kota Batam.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan mengatakan jumlah bacaleg yang berkurang hanya dari partai nomor urut 7.

“DCS yang berubah hanya Partai Berkarya. Seorang bacalegnya dicoret dan partai tidak mengajukan bacaleg pengganti. Sehingga dari 692 bacaleg, kini tinggal 691 bacaleg,” kata Zaki di Sekupang, Kamis (13/9).

Zaki mengatakan bacaleg dari partai pendatang baru ini dicoret namanya karena tidak lengkapi persyaratan sebagai mantan narapidana. Bacaleg ini pernah ditahan atas kasus administrasi kependudukan.

Adapun syarat yang tidak terpenuhi oleh bacaleg tersebut yaitu Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Surat ini menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai jalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bacaleg juga tidak menyertakan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Syarat lain yang tidak dilengkapi bacaleg adalah pengumuman di media terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Dan ini harus dibuktikan dengan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana. Sekaligus melampirkan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media tersebut,” papar Zaki.

Menurutnya syarat-syarat itu sudah harus disertakan saat pendaftaran atau perbaikan berkas. Batas akhir perbaikan berkas persyaratan yang kurang adalah 31 Juli lalu.

“Pasca penetapan DCS tak ada ruang lagi bagi bacaleg untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang,” tuturnya.

Pada masa tanggapan DCS lalu, ada enam masukan dari masyarakat terhadap nama-nama bacaleg yang diumumkan. Tiga nama lain tetap lanjut ke proses berikutnya. Sedangkan dua lainnya diganti dengan bacaleg lain.

“Dua yang diganti itu, satu bacaleg perempuan mengundurkan diri, dan satu laki-laki meninggal dunia. Bacaleg perempuan harus diganti dengan perempuan juga karena berpengaruh terhadap kuota 30 persen perempuan,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai