Peserta Pemilu Wajib Buka Rekening Khusus Kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Peserta Pemilu 2019 diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Aturan ini berlaku baik untuk partai politik, calon perseorangan atau DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Rekening khusus dana kampanye ini harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu. Tujuannya untuk membedakan laporan penerimaan dan penggunaan dana selama kampanye nanti,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Selasa (4/9).

Rekening khusus dana kampanye ini harus sudah dibuka paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Adapun sesuai tahapan Pemilu, kampanye akan dilaksanakan mulai 23 September 2018. Dan akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.

Sumber dana kampanye parpol bisa berasal dari parpol bersangkutan dan calon anggota DPR atau DPRD. Sedangkan sumber dana kampanye calon anggota DPD berasal dari calon anggota DPD bersangkutan.

Peserta pemilu juga bisa menerima sumbangan dari pihak lain, yakni perseorangan, kelompok, dan badan usaha non pemerintah. Namun jumlah sumbangannya dibatasi.

“Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya.

Zaki mengatakan peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, seperti warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, atau perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing. Peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

“Nantinya KPU akan mengawasi aliran dana kampanye masing-masing peserta pemilu. KPU juga akan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye para peserta pemilu,” kata dia.

Tak hanya membuka rekening khusus, peserta pemilu juga harus menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan terkena sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.

“Begitu juga untuk calon anggota DPD. Bagi yang tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu,” tuturnya.

Mungkin Anda juga menyukai