Media Center Batam – Sepekan ini, dua spanduk milik bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Batam ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya berlokasi di Kecamatan Batamkota. Spanduk tersebut dinilai melanggar aturan karena menampilkan nomor urut bacaleg dan partai politik pengusung.
“Padahal belum boleh karena KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum tetapkan DCT (daftar calon tetap). Makanya kami tertibkan,” kata Anggota Bawaslu Kota Batam, Nopialdi, Jumat (24/8).
Ia mengatakan nomor urut dan segala hal yang terkait dengan kampanye, baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan DCT. Sesuai jadwal, penetapan DCT untuk Pemilu 2019 diagendakan pada 22 September 2018 mendatang.
Penertiban spanduk langgar aturan ini akan terus dilakukan hingga waktu kampanye mulai. Menurutnya, bacaleg yang langgar aturan bisa diproses dan dikenai sanksi pidana pemilu.
“Panwaslu kecamatan juga terus bekerja memantau spanduk yang tersebar di Batam. Dan kami berharap warga juga proaktif melaporkan jika melihat pelanggaran seperti ini,” tuturnya.
Nopialdi juga mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap praktik politik uang yang biasa terjadi di musim pemilihan. Termasuk di dalamnya pemberian barang-barang pendukung kegiatan di lingkungan RT/RW.
“Jangan sampai warga menerima itu. Nanti bisa kena dan ada sanksinya. Kalau ada yang melihat juga bisa lapor ke Bawaslu. Tapi harus disertai bukti biar kami punya dasar untuk bertindak,” kata dia.