PPLH Periksa Pengembang Perumahan Penyebab Banjir Tiban Koperasi
Media Center Batam – Penyidik pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam memanggil perusahaan pengembang perumahan yang tutup kolam retensi di Tiban Koperasi. Akibat penutupan kolam penampungan ini, puluhan rumah terendam banjir beberapa waktu lalu.
“Sudah 23 tahun kami di sini, tidak pernah banjir. Baru ini banjir, sejak kolam ditutup,” kata seorang warga, Kamis (23/8).
Kepala DLH Batam, Herman Rozie mengatakan ada tiga pihak yang dipanggil PPLH untuk diperiksa penyidik. Yakni Ketua Koperasi Otorita Batam (OB) selaku pemegang alokasi lahan, penyusun dokumen lingkungan hidup, dan Bidang Sarana Prasarana Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“PPLH sudah panggil dan sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Kita cari keterangan, untuk tindaklanjutnya seperti apa. Karena kita ingin penyelesaiannya komprehensif, bukan separuh-separuh. Walaupun ini kita pahami, butuh tindakan sesegera mungkin,” kata Herman.
Ia mengatakan pada pemanggilan sebelumnya, Ketua Koperasi OB tidak bisa hadir. Oleh karena itu PPLH menjadwal ulang pemeriksaan Ketua Koperasi tersebut. Rencana pemeriksaan akan dilakukan Jumat (24/8).
“Hari ini kita panggil lagi. Mungkin besok dimintai keterangannya. Ketua Koperasi OB, Pak Ponco ini penting karena PT Glory Point (pengembang yang menutup kolam retensi) seperti ya bekerja atas nama Koperasi,” tutur mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan ini.
Sementara itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad yang meninjau langsung lokasi terdampak banjir mengatakan hasil pemeriksaan dari PPLH ini akan menjadi rekomendasi dan dasar bagi pemerintah untuk pembuatan kebijakan selanjutnya.
“Karena pihak pengembang sebentar-sebentar somasi jadi kita mesti ikuti prosedur regulasi yang ada. Prosedurnya PPLH turun, rekomendasi PPLH yang harus ditindaklanjuti pengembang,” tutur Amsakar di hadapan warga.
Langkah konkrit yang harus dilakukan adalah sesuai komitmen awal pengembang. Yakni membangun kolam retensi untuk menampung debit air di sekitar lokasi. Kondisinya harus sama seperti sebelum ada pembangunan, yaitu seluas 6.000 meter persegi.
“Luas kolam retensi pengganti yang dibuat pengembang sekarang tidak mampu menampung debit air. Mau tidak mau, suka tidak suka, kolam harus diperbesar. Mesti dikembalikan 6.000 meter persegi,” tegasnya.
Sambil menunggu, lanjut Amsakar, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam akan melakukan normalisasi saluran air di sekitar perumahan terdampak. Ini dilakukan guna meminimalisir banjir apabila terjadi hujan lebat kembali di waktu mendatang.
“BMSDA juga akan meminta PL (penetapan lokasi) yang sudah dialokasikan kepada pengembang. Supaya jelas patokan titik koordinatnya. Dinas juga akan normalisasi untuk meminimalisir,” kata dia.
Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menyelesaikan masalah banjir yang dialami warga Tiban Koperasi blok E ini. Namun untuk benar-benar menuntaskannya, butuh komitmen dari pihak lain seperti BP Batam, Koperasi OB, dan PT Glory Point selaku pengembang.