Dua Tanggapan DCS Masuk ke Meja KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam terima dua tanggapan warga terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019 di Kota Batam. Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan tanggapan yang disampaikan terkait ijazah bakal calon legislatif (bacaleg).

“Ada dua surat tanggapan yang masuk. Satu di antaranya terkait ijazah bakal calon,” kata koordinator bidang teknis KPU Batam ini, Rabu (22/8).

Warga, kata Zaki, mempertanyakan tentang nama bakal calon anggota DPRD Kota Batam yang berbeda dengan nama pada ijazah. Ia mengatakan pihak yang mengajukan tanggapan juga menyertakan berkas berupa fotokopi ijazah bakal calon yang dimaksud.

Sementara tanggapan kedua yaitu tentang perubahan nomor urut bacaleg dalam DCS. Menurut Zaki, tanggapan ini tak perlu diklarifikasi ke partai politik (parpol) karena tak ada kaitannya dengan syarat calon. Tak seperti ijazah yang merupakan salah satu syarat pencalonan.

“KPU akan mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat ini ke parpol. Tapi untuk yang terkait nomor urut KPU tidak ikut campur. Status bakal calon yang belum memenuhi syarat masih bisa diubah nomor urutnya dengan yang BMS juga, dalam satu daerah pemilihan. Itu tergantung parpol,” terangnya.

Zaki mengatakan surat klarifikasi atas tanggapan masyarakat ini akan dikirimkan ke parpol pekan depan. Berdasarkan tahapan, KPU memiliki waktu konfirmasi pada 22-28 Agustus 2018.

Selanjutnya parpol wajib menyampaikan jawaban atau klarifikasi atas tanggapan warga tersebut. Jawaban disampaikan kembali ke KPU pada kurun waktu 29-31 Agustus.

“Kalau memang hasil klarifikasi, apa yang disampaikan masyarakat benar adanya, maka bacalegnya bisa diganti,” tutur Zaki.

Klarifikasi tentang perbedaan nama di ijazah ini juga akan dilakukan KPU ke Dinas Pendidikan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan nama yang terdapat di dalam ijazah adalah benar.

Mungkin Anda juga menyukai