Rekam Biometriks Persingkat Waktu Antre Jemaah Haji di Bandara
Media Center Batam – Kementerian Agama membuat inovasi dalam pelaksanaan ibadah haji 1439 H/2018 M. Kepala Kantor Kemenag Batam, Erizal mengatakan inovasinya antara lain terkait rekam biometriks yang bisa dilakukan di semua embarkasi haji di Indonesia.
“Inovasi ini sejak 2016 terus diusahakan, agar rekam biometrik yang mencakup data 10 sidik jari dan foto wajah jemaah haji bisa dilakukan di Indonesia. Ini bisa terlaksana tahun ini. Inovasi ini akan memotong antrean dan masa tunggu yang sangat panjang, saat pemeriksaan imigrasi jemaah, baik di Bandara Madinah maupun Bandara Jeddah,” kata Erizal saat pelepasan calon jemaah haji Kota Batam di Batam Centre, Minggu (15//7).
Menurut dia, sebelum ini rekam biometrik bisa memakan waktu 4-5 jam. Tahun ini diharapkan antrean jemaah di bandara paling lama hanya satu jam. Begitu tiba di bandara Madinah atau Jeddah, jemaah tinggal melakukan proses clearance atau verifikasi akhir. Perekaman hanya satu sidik jari dan stempel paspor kedatangan.
Khusus embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG), Jakarta-Bekasi (JKS), dan Embarkasi Surabaya (SUB), seluruh proses imigrasi, baik biometrik maupun clearance sudah dilakukan di Indonesia. Jadi, sampai bandara di Madinah atau Jeddah, jemaah yang berangkat dari tiga embarkasi ini bisa langsung menuju bus untuk diantar ke hotel.
Inovasi kedua yaitu QR Code pada gelang jemaah. QR Code berisi rekam data identitas jemaah yang dapat diakses melalui aplikasi haji pintar. Ini akan memudahkan petugas haji dalam mengidentifikasi dan membantu jemaah yang membutuhkan pertolongan.
Kemudian sistem sewa akomodasi satu musim penuh di Madinah. Selama ini, sistem sewa seperti itu hanya diterapkan di Mekah. Di Madinah, sewa akomodasi dilakukan secara blocking time. Mulai tahun ini, ada 52,02 persen jemaah akan ditempatkan di 32 hotel yang disewa satu musim penuh. Artinya, hotel menjadi hak jemaah Indonesia secara penuh tidak dibagi dengan negara lain. Dengan begitu, pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekah atau sebaliknya, dapat dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan jemaah.
“Kita tidak lagi khawatir dengan masalah batas waktu tinggal di hotel, seperti pada sistem blocking time,” tuturnya.
Keempat, penggunaan bumbu masakan dan juru masak (chef) asal Indonesia.
Kemenag minta kepada seluruh perusahaan katering untuk menggunakan bumbu asli dari Indonesia. Selain untuk menjaga cita rasa khas kuliner Indonesia, ini juga untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke luar negeri. Selama ini, bumbu masak di Saudi didominasi dari negara lain.
“Kami juga wajibkan penyedia katering untuk memperkerjakan juru masak asli Indonesia,” ujarnya.
Layanan katering bagi jemaah haji Indonesia selama di Mekah juga ditambah. Kalau sebelumnya hanya 25 kali, tahun ini menjadi 40 kali. Selain itu, ada juga penambahan pemberian kelengkapan minuman dan makanan berupa teh, gula, kopi, saos sambel, kecap dan satu potong roti untuk setiap jemaah.
Sementara dana living cost sebesar SAR1500, tetap diberikan penuh sebagaimana biasa, sehingga bisa digunakan jemaah untuk keperluan lainnya.
“Jemaah haji yang diberangkatkan pagi hari dari hotel di Mekah pada 8 dzulhijjah atau fase puncak haji, akan mendapat tambahan makan siang di Arafah,” ujar Menag.
Kemenag juga memberikan penandaan khusus pada paspor dan koper, serta penggunaan tas kabin. Guna memudahkan pengelompokan, paspor dan koper jemaah tahun ini diberi tanda warna khusus per rombongan di setiap kloternya. Tanda warna ini juga sekaligus menunjukkan sektor atau wilayah hotel dan nomor hotel tempat tinggal jemaah.
Inovasi ini untuk mempermudah identifikasi paspor dan menghindari tertukarnya koper jemaah. Apalagi, tahun ini layanan hotel juga ditambah dengan jasa angkut, sehingga jemaah tidak perlu lagi membawa kopernya hingga sampai pintu kamar.
Sebelumnya, koper jemaah sering bercampur karena sulit diidentifikasi dan mereka juga membawa kopernya sendiri ke kamar. Tahun ini, tas kabin jemaah juga diubah dari sebelumnya berbentuk tas jinjing/tenteng menjadi tas beroda sehingga mereka tinggal menariknya.
Dan Kemenag juga mengalihkan porsi bagi jemaah wafat kepada ahli waris. Tahun ini, Kemenag telah mengeluarkan regulasi baru bahwa jemaah wafat boleh digantikan ahli warisnya. Dengan syarat, jemaah tersebut wafat setelah ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas pada tahun berjalan.