Dinas Perikanan Cek Keberadaan Ikan Berbahaya di Batam

 

Media Center Batam – Dinas Perikanan Kota Batam akan turun ke lokasi perikanan air tawar di Kota Batam untuk mengecek keberadaan tiga ikan berbahaya dan invasif. Ini dilakukan menyusul turunnya edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tiga jenis ikan berbahaya tersebut.

Ketiga ikan yang dimaksud yaitu Arapaima Gigas, Piranha, dan Alligator. Dasar hukumnya yaitu UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Ini sebenarnya ranah Karantina Ikan, tapi kita dari Dinas Perikanan tetap koordinasi. Karantina sebenarnya sudah turun. Kita juga akan menurunkan tim untuk pengawasan. Sama-sama kami inventarisir,” kata Kepala Dinas Perikanan, Husnaini di Batam Centre, Kamis (12/7).

Pekan ini, tim Dinas Perikanan akan mengecek keberadaan tiga jenis ikan tersebut ke lokasi perikanan air tawar di Batam Kota dan Sekupang. Secara umum pengawasan akan dilaksanakan di seluruh wilayah pulau utama Kota Batam. Sedangkan kawasan hinterland (pulau penyangga), tidak diawasi karena ketiga jenis ikan berbahaya ini termasuk ikan air tawar.

“Kita juga mengimbau ke nelayan melalui penyuluh untuk dapat menginformasikan ke Dinas seandainya melihat ikan ini. Seandainya ketemu jangan sampai dilepas tapi dilaporkan ke kami,” kata dia.

Sebelumnya tim Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan juga sudah melakukan pengawasan di dua lokasi di Sekupang. Hasilnya ditemukan ikan jenis Arapaima Gigas dan Alligator di dua titik yakni di Temiang dan Kawasan Wisata Mata Kucing, Sekupang.

Menurut Husnaini, kedua pemilik ikan sudah mengetahui bahaya dari ikan ini bila dilepasliarkan ke perairan. Oleh karena itu ikan dipelihara di kolam tertutup, bukan perairan terbuka.

“Ikan itu berbahayanya kalau dilepasliar ke perairan. Dapat menyebabkan pemusnahan cepat sekali. Kita harap jangan sampai terjadi di Batam. Maka kami mengimbau pemilik ikan untuk tidak melakukan tindakan melepas ikan tersebut,” ujarnya.

Husnaini mengatakan kedua pemilik ikan mengaku pemeliharaan dilakukan untuk edukasi atau pendidikan. Oleh karena itu pemilik ikan akan diminta untuk membuat surat pernyataan tentang alasan pemeliharaan dan pernyataan tidak akan melepasliarkan ikan.

Mungkin Anda juga menyukai