Belum Satupun Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Batam

Media Center Batam – Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Batam di KPU Kota Batam sudah berjalan enam hari. Namun hingga Senin (9/7) pukul 12.00 WIB, belum satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg).

“Dari informasi yang didapatkan tim bagian teknis KPU Batam, parpol yang akan mengajukan dokumen bakal calon paling cepat yaitu PAN. Rencananya mereka ke KPU pada tanggal 12 Juli pukul 12.00,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Senin (9/7).

Partai politik lain yang sudah menginformasikan rencana pendaftaran bacalegnya yaitu Partai Demokrat pada 14 Juli mendatang. Kemudian PBB dan Perindo sehari setelahnya. Dan pada 16 Juli disusul Partai Nasdem dan PKS.

Pengajuan daftar calon anggota DPRD Kota Batam ini sudah berlangsung sejak 4 Juli lalu. Dan akan berakhir pada 17 Juli. Waktu pendaftaran untuk hari pertama sampai hari ke-13 pada pukul 08.00-16.00. Sementara di hari terakhir pendaftaran ditutup sampai pukul 24.00 WIB.

“Pengajuan daftar calon DPRD Kota Batam ini harus dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat Kota Batam. Setiap parpol dapat mengajukan jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil),” papar Zaki.

Bakal calon tersebut disusun dalam daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil dan daftar penempatan urutan bakal calon. Artinya di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat minimal satu orang bakal calon perempuan.

Pimpinan parpol juga harus menandatangani pakta integritas. Isi pakta di antaranya menjamin seluruh caleg yang diajukan memiliki integritas dan komitmen untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dan nama-nama bacaleg bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba,  kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Adapun persyaratan menjadi bacaleg antara lain sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Serta terdaftar sebagai pemilih. Kemudian menjadi anggota parpol, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dicalonkan hanya oleh satu parpol, dan dicalonkan hanya di satu dapil.

“Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon ini untuk mendukung dan memudahkan kerja KPU dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon,” terang mantan jurnalis ini.

Mungkin Anda juga menyukai