Pemko Batam Gelar Forum Kemitraan Ormas

Media Center Batam – Dialog interaktif forum kemitraan ormas digelar di lantai IV Kantor Walikota Batam, Kamis (15/10/2020) pagi. Diikuti perwakilan Ormas, LSM, yayasan, paguyuban, unsur kecamatan, serta instansi terkait dengan jumlah peserta 65 orang.

Kegiatan ini ditaja dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56, 57 dan 58 Tahun 2017. Teknis pelaksanaan kegiatan telah mentaati protokol pencegahan Covid-19.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batam Riama Manurung menyebutkan, maksud kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman dan persepsi aturan kepada ormas sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

“Adapun tujuannya, meningkatnya pemahaman dan wawasan ormas, LSM, yayasan, paguyuban di Kota Batam terkait aturan yang dimaksud,” imbuhnya.

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menyebutkan seiring sosialiasasi Permendagri 56, 57 dan 58 tersebut terdapat tiga hal utama hubungan masyarakat dan pemerintah. Yakni kemitraan, pelaporan dan pengendalian.

“Dalam arti apa yang mereka (ormas) lakukan dan apa yang perlu kita perbaiki,” ujar dia.

Selain dihadiri ormas, LSM, yayasan maupun paguyuban, kegiatan ini juga dihadiri para camat. Bahkan beberapa  memberikan teguran kepada camat yang tidak hadir dalam kegiatan ini.

“Kehadiran camat diperlukan karena mereka juga akan meneruskan ke tingkat lurah. Sehingga ormas di tingkat tersebut juga paham kedudukan dan fungsinya,” katanya.

Syamsul mengatakan, ormas harus menjadi bagian dalam pembangunan termasuk di dalamnya ikut andil meredam segala bentuk konflik yang dapat menghambat pembangunan. “Kegiatan ini juga diadakan untuk membangun persamaan visi misi antara ormas-ormas dengan Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Indonesia pada umumnya.

“Kami berterima kasih pada ormas telah jadi Ciber Society. Mereka bagian dari shareholder dan stakeholder dalam pembangunan,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD