Bayar Zakat Bisa Online
Media Center Batam – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada semua lembaga amil zakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengumpulkan zakat dari masyarakat. Guna menghindari keramaian, masyarakat juga bisa membayar zakat secara online atau transfer bank.
Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19) menjaga diri wajib hukumnya untuk dilaksanakan semua orang. Karena itu menggunakan masker, jaga jarak harus terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Karena itu kami mengimbau agar semua lembaga amil zakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zulkarnain di Dataran Engku Putri, Senin (4/5).
Zulkarnain juga mengimbau kepada lembaga amil zakat untuk tidak membuka layanan di pusat keramaian seperti mal, pelabuhan dan lainnya. Kemudian untuk yang di masjid dan mushola diimbau membuka layanan di teras masjid dan mengatur jarak masyarakat yang akan membayar zakat.
“Bagi masjid dan mushola kita perbolehkan tapi di terasnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan jaga jarak agar tidak terjadi kerumpunan baik saat menerima atau mendistribusikan,” jelasnya.
Selain itu masyarakat juga bisa memanfaatkan jemput zakat melalui Baznas. Masyarakat bisa menghubungi Baznas Kota Batam dan nantinya akan ada petugas yang datang ke rumah untuk mengambil zakat tersebut. Layanan jemput zakat tersebut tentunya sangat memudahkan bagi masyarakat.
“Masyarakat bisa mengunjungi website Baznas Kota Batam dan media sosial seperti facebook untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” katanya.