Pemko Usulkan Ranperda RDTR untuk 7 Bagian Wilayah Perencanaan
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di Pulau Batam untuk tujuh wilayah perencanaan tahun 2020-2039. Ketujuh wilayah yang masuk dalam usulan ranperda ini adalah bagian wilayah perencanaan (BWP) Sekupang, Batuaji, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, dan Lubukbaja.
Usulan disampaikan secara tertulis dan dibacakan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam paripurna, Senin (20/4). Pelaksanaan paripurna dilakukan secara daring dengan aplikasi video conference sesuai protokol pencegahan penularan corona virus disease (Covid-19).
“Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dalam pasal 14 ayat (5) menyatakan bahwa RDTR perlu disusun sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah),” tutur Amsakar.
Hal ini, sambungnya, dimaksudkan bahwa RDTR memberikan akurasi yang lebih jelas dalam menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya untuk mempermudah perizinan.
Penyusunan RDTR juga dalam rangka melaksanakan amanat Presiden Republik Indonesia yaitu penyederhanaan regulasi. Serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut online single submission (OSS).
“Kota Batam merupakan satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi. Sehingga perlu diberikan bantuan diberikan bantuan teknis penyusunan RDTR berbasis OSS. Sebagai upaya mewujudkan percepatan berusaha secara sistematis,” ujarnya.
Amsakar menjelaskan pada tahun 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI melalui Direktorat Perencanaan melakukan penyusunan Ranperda RDTR-OSS di dua kecamatan atau BWP, yaitu Sekupang dan Batuaji. Kemudian di saat bersamaan Pemko Batam juga melakukan penyusunan Ranperda RDTR di lima kecamatan atau BWP, yaitu BWP Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, dan Lubukbaja.
“Penetapan Ranperda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sebagaimana hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah yang diselenggarakan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Februari 2020 di Jakarta,” kata Amsakar.
Rakorpusda ini menyepakati beberapa poin. Antara lain proses persetujuan substansi, rekomendasi Gubernur dan kesepakatan Pemerintah Daerah-DPRD serta validasi KLHS dapat dilaksanakan secara paralel atau simultan. Kemudian Presiden melalui Mendagri menetapkan batas waktu Perda tersebut ditetapkan bersama adalah bulan Mei 2020. Serta KPK melakukan pemantauan dan melaksanakan monitoring dan menetapkan quick win penetapan Perda pada Bulan Juni 2020.