Urus Akta Lahir, Bonus KIA dan KK
Media Center Batam – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam meluncurkan program 3 in 1. Yaitu penerbitan akta kelahiran, sekaligus kartu identitas anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
“Jadi anak nanti akan langsung dapat akta kelahiran, masuk dalam KK orangtua, dan mendapatkan KIA,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar di Sekupang, Kamis (26/2).
Program inovatif ini, sambungnya, bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan. Sehingga masyarakat tidak repot bolak-balik mengurus dokumen satu per satu.
“Kami paham tak semua orang tua miliki waktu
bebas untuk urus dokumen. Jadi dengan program ini kami harap orang tua cukup
sekali datang, semua berkas selesai,” tuturnya.
Sebelum ini, penerbitan KIA dilaksanakan melaui taman kanak-kanak (TK). Pendataan bekerja sama dengan pihak kecamatan. Pada tahap awal, tiap kecamatan mendapat kuota lima TK. Said mengatakan melalui pendataan di TK, Disdukcapil sudah menerbitkan 4.362 KIA.
“Sekarang kami perluas lagi jangkauannya. Anak yang baru lahir bisa langsung
dapat KIA,” kata dia.
KIA ini dibagi menjadi dua tipe. Yaitu untuk anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Masa berlaku KIA ini adalah sampai anak berusia 17 tahun. Karena begitu masuk usia 17 tahun, akan berganti menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP).