Pemko Sosialisasikan Aturan OSS Bagi Usaha Mikro
Media Center Batam – Pelaku usaha mikro antusias mengikuti sosialisasi tentang izin usaha dan fasilitas permodalan. Sosialisasi digelar di kecamatan-kecamatan atas kerja sama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Bank BRI, BLUD Dana Bergulir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta 12 kecamatan. Waktu pelaksanaan bergilir di tiap kecamatan di rentang waktu 23-28 Januari lalu
“Awalnya kita mau mengadakan di PLUT. Tapi supaya lebih memudahkan pelaku usaha, kita gelar di kecamatan masing-masing. Tadinya kita targetkan 50 peserta per kecamatan. Rupanya antusiasme tinggi, membludak pesertanya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, Kamis (6/2).
Sosialisasi seputar izin usaha dilakukan menyusul terbitnya aturan baru, PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Suleman menjelaskan di aturan lama, izin usaha kecil dilakukan di kecamatan. Sementara di aturan baru ini, harus melalui online single submission (OSS).
“Dari DPMPTSP menjelaskan syarat dan caranya yang mudah. Cukup buka website OSS, mengunggah fotokopi KTP, isi jenis usaha, besar modal. Lalu diproses, terbit izinnya,” kata dia.
Suleman menjelaskan dari sosialisasi ini terlihat bahwa masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengetahui aturan baru tersebut. Namun dari BRI menyampaikan, ada kemudahan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).
“Dari penjelasan BRI, untuk usaha mikro masih bisa diberi KUR cukup dengan surat keterangan lurah. Tapi untuk usaha kecil baik perorangan maupun badan usaha wajib ada izin usaha yang diterbitkan dari OSS,” terangnya.
Dalam sosialisasi ini disampaikan juga mengenai besar bantuan modal yang bisa diperoleh pelaku usaha. Yakni KUR Mikro sampai dengan Rp50 juta, KUR Kecil Rp500 juta, Dana Bergulir untuk usaha perorangan Rp100 juta, dan untuk Koperasi sampai dengan Rp300 juta.
Selain itu, kesempatan sosialisasi juga digunakan untuk menyampaikan tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Suleman mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil bisa konsultasi terkait pengembangan usahanya di Galeri PLUT yang berlokasi di kawasan Golden City Bengkong.
“Di PLUT ini ada pendampingnya. Jadi pelaku usaha mikro kecil bisa berkonsultasi mulai dari sebelum, sedang, dan perjalanan usaha. Pendamping juga bisa memfasilitasi sesuai permasalahan pengusaha. Misal masalah permodalan, pendamping akan memfasilitasi ke KUR atau dana bergulir,” ujarnya.