Pemko Batam Tetapkan 15 Januari 2026 Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR

                            Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam pada 15 Januari 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Batas Akhir Waktu Usulan Perubahan Peruntukkan Ruang Pada Revisi Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penetapan batas waktu ini penting untuk memastikan proses perencanaan tata ruang berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah perlu kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar, Senin (12/1/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta seluruh masyarakat di Kota Batam. Revisi RDTR mencakup wilayah perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji untuk periode 2021-2041.

Amsakar menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi RDTR pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan.

“Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan, namun harus disampaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat diproses secara optimal,” katanya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti penetapan lokasi atau sertipikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan, serta dokumen relevan lainnya.

Pemerintah Kota Batam juga menegaskan bahwa usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan RDTR yang sedang berjalan. Selain itu, setiap usulan akan melalui tahapan analisis dan kajian teknis oleh tim berwenang serta tidak otomatis diakomodasi.

“Setiap usulan perubahan peruntukan ruang dilakukan analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang dan tidak secara otomatis diakomodir, serta penetapannya dilaksanakan sesuai dengan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amsakar.

Melalui kebijakan ini, Amsakar mengimbau seluruh pihak agar memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan penataan ruang Kota Batam yang berkelanjutan dan terencana.(*)

 

Mungkin Anda juga menyukai